Enak Banget! Eks-Menteri dan Keluarga Dapat Asuransi Gratis dari APBN, Rakyat Nunggak BPJS Malah Kena Denda!

Jumat 18 Oct 2024 - 10:27 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Bagi menteri yang menyelesaikan masa jabatannya sebelum usia 60 tahun, jaminan kesehatan akan diberikan untuk dirinya dan pasangan selama dua kali masa jabatan.

BACA JUGA:Waduh! Pembuatan SIM Mulai Tanggal 1 Juli Wajib Punya BPJS Kesehatan, Begini Tanggapan Netizen...

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Diganti Dengan KRIS, Bagaimana Sih Fasilitas Kamar dan Kriterianya? Apakah Lebih Bagus....

Namun, jika menteri tersebut berusia 60 tahun atau lebih saat mengakhiri masa jabatannya, jaminan kesehatan akan diberikan seumur hidup.

Dalam Pasal 8 dijelaskan bahwa jika seorang menteri meninggal dunia setelah menyelesaikan tugasnya, janda atau duda menteri tersebut tetap akan menerima jaminan kesehatan sesuai ketentuan.

Peserta jaminan asuransi mantan menteri ini akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) dan diusulkan oleh kementerian terkait kepada

Kementerian Sekretariat Negara yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan evaluasi program ini.

BACA JUGA:KRIS Berlaku, Peserta BPJS Kesehatan Masih Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kok, Ini Syarat dan Ketentuannya!

BACA JUGA:MOLOR! Penghapusan Sistem Kelas I,2,3 BPJS Kesehatan 2025, Ini Iuran Terbarunya...

Peraturan ini berlaku untuk menteri dan Sekretaris Kabinet yang menjabat pada periode pemerintahan 2019-2024.

Jika seorang menteri di periode tersebut kembali menjabat di periode selanjutnya, maka manfaat asuransi yang baru akan diberikan setelah asuransi yang diterima sebelumnya berakhir.

Namun, dalam Pasal 7 disebutkan jaminan asuransi tidak akan diberikan kepada mantan menteri yang dijatuhi hukuman pidana, ditetapkan sebagai tersangka, atau mengundurkan diri karena kasus pidana.

Aturan ini muncul hanya lima hari sebelum Jokowi resmi mengakhiri masa jabatannya, menjelang pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024.

Kategori :