BACAKORAN.CO - Kasus kontroversial vonis bebas Ronald Tannur semakin memanas.
Kali ini, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR resmi ditangkap terkait kasus dugaan suap yang melibatkan vonis bebas bagi terdakwa kasus kekerasan.
Dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, ZR diciduk tim Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 24 Oktober malam di Jimbaran, Badung, Bali.
ZR diketahui terlibat dalam dugaan suap terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur, yang sebelumnya didakwa menganiaya kekasihnya, Dini Sera, hingga meninggal dunia.
BACA JUGA:Dahsyat! Iran Aktifkan Pertahanan Udara, Berhasil Cegat Banyak Rudal Israel Sebelum Menghantam
Penkum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Eka Sabana, mengonfirmasi bahwa penangkapan eks pejabat tinggi ini adalah bagian dari upaya penyidikan menyeluruh yang dilakukan oleh Kejagung.
Pemeriksaan Intensif di Kejaksaan Tinggi Bali
ZR segera dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk pemeriksaan awal yang berlangsung dari sore hingga malam.
Setelah itu, eks pejabat MA tersebut diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:3 Jurnalis Tewas dalam Serangan Udara Israel di Lebanon Timur
BACA JUGA:Gempar! Ari Lasso Ungkap Perceraian Mendadak Setelah 25 Tahun, Isu Beda Agama Jadi Alasan?
Namun, hingga kini, pihak kejaksaan belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan atau keterlibatan ZR secara detail.
Dugaan Suap Libatkan Tiga Hakim
ZR bukan satu-satunya pejabat yang terjerat dalam kasus ini.
Sebelumnya, tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur juga telah ditangkap atas dugaan menerima suap.
Ketiga hakim tersebut adalah Erituah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindo, yang diduga menerima uang tunai dalam berbagai mata uang sebagai imbalan untuk memberikan vonis bebas.