Geger! Eks Pejabat MA Ditangkap Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Terbongkar di Bali

Sabtu 26 Oct 2024 - 15:52 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACAKORAN.CO - Kasus kontroversial vonis bebas Ronald Tannur semakin memanas.

Kali ini, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR resmi ditangkap terkait kasus dugaan suap yang melibatkan vonis bebas bagi terdakwa kasus kekerasan.

Dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, ZR diciduk tim Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 24 Oktober malam di Jimbaran, Badung, Bali.

ZR diketahui terlibat dalam dugaan suap terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur, yang sebelumnya didakwa menganiaya kekasihnya, Dini Sera, hingga meninggal dunia.

BACA JUGA:Fantastis! Rp920 Miliar Disita dari Rumah Eks MA Zarof Ricar, Dugaan jadi Makelar Kasus Suap Ronald Tannur

BACA JUGA:Dahsyat! Iran Aktifkan Pertahanan Udara, Berhasil Cegat Banyak Rudal Israel Sebelum Menghantam

Penkum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Eka Sabana, mengonfirmasi bahwa penangkapan eks pejabat tinggi ini adalah bagian dari upaya penyidikan menyeluruh yang dilakukan oleh Kejagung.

Pemeriksaan Intensif di Kejaksaan Tinggi Bali

ZR segera dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk pemeriksaan awal yang berlangsung dari sore hingga malam.

Setelah itu, eks pejabat MA tersebut diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:3 Jurnalis Tewas dalam Serangan Udara Israel di Lebanon Timur

BACA JUGA:Gempar! Ari Lasso Ungkap Perceraian Mendadak Setelah 25 Tahun, Isu Beda Agama Jadi Alasan?

Namun, hingga kini, pihak kejaksaan belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan atau keterlibatan ZR secara detail.

Dugaan Suap Libatkan Tiga Hakim

ZR bukan satu-satunya pejabat yang terjerat dalam kasus ini.

Sebelumnya, tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur juga telah ditangkap atas dugaan menerima suap.

Ketiga hakim tersebut adalah Erituah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindo, yang diduga menerima uang tunai dalam berbagai mata uang sebagai imbalan untuk memberikan vonis bebas.

Kategori :