Sekitar pukul 10 pagi, kabar mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuat, namun KPK membantah adanya penggerebekan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hingga sore hari, Kejaksaan Tinggi Jatim menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan terkait penangkapan ini.
Ketiga hakim tiba di kantor Kejati secara bergantian, dimulai dengan Heru Anand diikuti oleh Mangapul dan Damanik.
Mereka kompak mengenakan masker dan enggan memberikan komentar saat memasuki area kantor Kejati.
BACA JUGA:Edward Tannur di Nonaktifkan dari Komisi IV DPR RI, Setelah Anaknya Ronald Aniaya Dini Hingga Tewas
Penangkapan ini pun menarik perhatian media yang ramai berkumpul untuk meliput kejadian tersebut.
Kepala Kejaksaan Jawa Timur, Mia Amiati, mengkonfirmasi bahwa penangkapan ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tanur.
Mia menegaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung, yang kini telah memasuki tahap penyidikan, menandakan bahwa ketiga hakim tersebut menyandang status sebagai tersangka.
Namun, pihak Kejati Jatim tidak mengungkap detail lebih lanjut mengenai barang bukti yang diamankan dalam kasus ini.
Ketiga hakim diduga terlibat dalam memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tanur, yang kini menjadi sorotan publik.
Beberapa titik di mana penangkapan dilakukan termasuk Pengadilan Negeri Surabaya dan apartemen tempat tinggal para hakim tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga hakim masih berada di kantor Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Banyak awak media yang menunggu kepastian mengenai hasil pemeriksaan dan detail lebih lanjut terkait dengan barang bukti dan mekanisme suap yang diduga dilakukan oleh ketiga hakim tersebut.