BACAKORAN.CO -Tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus judi online yang menyeret oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Dengan penangkapan ini, jumlah total tersangka kini mencapai 16 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengonfirmasi bahwa dua tersangka baru terdiri dari satu orang sipil dan satu oknum Kemenkomdigi.
"Kita sudah tangkap dua orang lagi. Total tersangka jadi 16 orang," ujarnya kepada media pada Minggu, 3 November 2024. Dikutip dari disway.id (3/11/24)
BACA JUGA:3 Tersangka Baru Judol Komdigi Ditangkap, Total Kini 14 Orang, Benarkah Jaringan Makin Luas?
BACA JUGA:Setelah Oknum Pegawainya Terlibat Kasus Judi Online, Kantor Komdigi Digeledah Pihak Kepolisian
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus ini.
"Kami bertekad menangkap semua pelaku dan menyita aset hasil kejahatan.
Semua akan dikembalikan ke negara," tuturnya.
Kasus ini semakin menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindak praktik judi online dan mengungkap oknum yang terlibat di balik layar.
BACA JUGA: Konten Kreator Gunawan 'Sadbor' Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka baru dalam kasus buka blokir situs judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dengan penangkapan terbaru ini, total ada 14 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Tri Satya Putra, Sabtu (2/11/2024). Dikutip dari detik.com (2/11/24)