BACAKORAN.CO - Ivan Sugianto merupakan pelaku intimidasi atau perundungan ke EN salah satu siswa SMA Kristen (SMAK) Gloria 2, Surabaya telah ditangkap dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku ditangkap di Bandara Internasional Juanda oleh petugas gabungan kepolisian dan satgas pengamanan bandara berdasarkan penjelasan dari Kombes dirmanto selaku Kabid Humas Polda Jatim.
"Saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka. Dan sekitar 16.00 WIB saudara I oleh penyidik ditangkap di Bandara Juanda," kata Dirmanto, di Mapolres Surabaya, dikutip bacakoran.co dari CNN Indonesia, Kamis (14/11/2024).
Saat tiba di Mapolres Surabaya, Ivan terlihat digelandang oleh penyidik masuk ke gedung unit PPA dan Jatanras dan Ivan sendiri terlihat memakai kemeja putih bergaris dan menggunakan masker tanpa mengucapkan satu kata pun.
BACA JUGA:Meski Sudah Damai, Polisi Tetap Usut Kasus Pria Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong
Berdasarkan penjelasan dirmanto iklan ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres tabah Surabaya memeriksa 11 saksi dalam kasus ini dan telah melakukan gelar perkara.
"Setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perekara, dan setelah gelar perkara saudara I sidah ditetapkan tersangka," ungkapnya.
Tapi, ia belum menjelaskan secara detail pasal apa yang menjerat Ivan Sugianto yang merupakan pengusaha tempat hiburan malam tersebut dan penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Nanti setelah diperiksa tersangkanya ini, baru akan kami update lengkap," jelasnya.
BACA JUGA:Krisis Susu Lokal! Budi Arie: Produksi Susu Dalam Negeri Tak Mampu Dukung Program Makan Bergizi
BACA JUGA:Aksi Nyata, Komdigi Gandeng OJK Berantas Judi Online: 10.000 Rekening Diblokir
Sebelumnya pihak kepolisian akan tetap melakukan pengusutan terhadap kasus keributan di SMA Kristen (SMAK) Gloria 2 Surabaya meskipun kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai, pasalnya pihak sekolahan tetap ingin menempuh jalur hukum.
Kombes Dirmanto selaku Kabid Humas Polda Jawa Timur menyebutkan antara pelaku IV dan korban EN sebenarnya telah sepakat untuk berdamai.
"Sekali lagi saudara I (IV) dan saudara W [orang tua EN] ini sudah melakukan perdamaian terkait dengan peristiwa itu. Mereka saling memahami kesalahan masing-masing dan sudah saling memaafkan," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Kamis (14/11/202).