Geger! Deretan Mobil Mewah Rp 23 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online Komdigi di Pamerkan

Senin 25 Nov 2024 - 22:48 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Polda Metro Jaya telah mengamankan 26 unit mobil mewah dan 3 unit sepeda motor sebagai barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Kapolda Metro Jaya, Insektur Jenderal Karyoto nagatakan bahwa nilai total kendaraan yang disita itu mencapai Rp 22,93 miliar. 

"Ada 26 unit mobil dan 3 unit motor senilai total Rp22.930.000.000," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, dikutip bacakoran.co dari laman Tempo.co, Senin (25/11). 

Barang bukti yang disita dalam kasus judi online ini meliputi berbagai kendaraan mewah, antara lain BMW 320i, Toyota Alphard, Lexus (jenis SUV), Mercedes-Benz Maybach, dan sepeda motor Harley Davidson Road Glide.

BACA JUGA:Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Total Pelaku yang Ditangkap 24 Orang dan 4 masih Buron, Ini Peran-perannya

BACA JUGA:Polisi Berhasil Tangkap Buronan Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Sebagai barang bukti, seluruh kendaraan yang telah diamankan dalam kasus judi online tersebut, ditandai dengan garis polisi dan terparkir rapi di depan gedung BPMJ Polda Metro Jaya.  

Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan tindak pidana korupsi.

"Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," katanya. 

Kasus ini menarik perhatian publik karena terungkapnya keterlibatan oknum aparatur negara dalam suatu jaringan kejahatan terorganisir yang terkait dengan perjudian online.  

BACA JUGA:Aksi Nyata, Komdigi Gandeng OJK Berantas Judi Online: 10.000 Rekening Diblokir

BACA JUGA:Kapolri Buka Suara: Ketum Projo Budi Arie Bakal Diperiksa Terkait Kasus Judi Online di Komdigi, Ini Syaratnya!

Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi dan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 tersangka dalam kasus kejahatan terorganisir terkait perjudian online.  

Rinciannya, 10 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),  dengan sembilan di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu sebagai staf ahli.  

Kategori :