Geger! Deretan Mobil Mewah Rp 23 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online Komdigi di Pamerkan

Senin 25 Nov 2024 - 22:48 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

Satu tersangka lainnya merupakan staf ahli Komdigi. 

BACA JUGA:Sudah Curiga dari Awal! Budi Arie Ungkap Kecurigaan soal Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online

BACA JUGA:Judi Online Libatkan Oknum Kemenkomdigi! 1 Tersangka Masih Buron, Total Sudah 18 Orang

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Para pegawai Komdigi  yang ditetapkan sebagai tersangka sebenarnya memiliki tanggung jawab untuk mencegah akses masyarakat Indonesia terhadap situs judi online melalui pemblokiran.  

Namun,  mereka diduga menyalahgunakan wewenang tersebut dengan melindungi situs-situs judi online dan menerima imbalan finansial dari para pemiliknya.

“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online. Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Bekasi, Jumat, 1 November 2024.

BACA JUGA:2 Tersangka Baru Kasus Judi Online Terungkap, Libatkan Oknum Pegawai Komdigi

BACA JUGA:Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polisi Blokir 47 Rekening, Sita Senpi dan Uang Rp 73 Miliar

Menurut pengakuan tersangka, setiap dua minggu sekali memblokir laman judi online. 

Jika dalam dua minggu pemilik tidak menyetor yang kepada Adhi Kismanto (AK), maka lamannya akan diblokir. 

Komplotan tersebut secara ilegal menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs judi online sebagai imbalan agar situs tersebut tidak diblokir oleh pihak berwenang.

Kategori :