BBM Subsidi Akan Dibatasi Hanya untuk Plat Kuning, Ojol Wajib Isi Pertamax!

Jumat 29 Nov 2024 - 10:35 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

“Kami sedang mengkaji siapa saja yang benar-benar layak menerima subsidi. Subsidi tetap ada, tetapi sasarannya akan lebih tepat,” tegasnya.

BACA JUGA:Mobil Ambulans di Tolak Isi BBM di SPBU Penggaron Semarang Viral di Media Sosial

BACA JUGA:Subsidi Energi BBM, LPG dan Listrik Mau Diubah Jadi BLT, Begini Penjelasan TKN Prabowo-Gibran!

Presiden Prabowo telah menerima dua skema usulan subsidi yang mengombinasikan subsidi langsung kepada masyarakat dan subsidi terhadap barang.

Dua Skema Subsidi BBM

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT):

Subsidi diberikan dalam bentuk bantuan tunai untuk menjaga daya beli kelompok masyarakat rentan.  

BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Pertamax Cs Resmi Turun Mulai 1 Oktober, Berikut Daftar Lengkapnya se-Indonesia!

BACA JUGA:Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Pertalite Jadi Berlaku Besok, 1 Oktober? Simak Penjelasan Pemerintah!

2. Subsidi Barang:

Sistem subsidi BBM tetap seperti sekarang, namun dengan pengawasan yang lebih ketat.

Bahlil menyebut, skema ini juga dapat digabungkan sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga.

Tapi subsidi hanya diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.  

BACA JUGA:Pemerintah Masih Kaji Aturan Terbaru Terkait BBM Subsidi, Kendaraan Umum dan Roda Dua Jadi Prioritas

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan BBM Subsidi Kandungan Sulfur Rendah, Katanya untuk Tingkatkan Kualitas, Alamat Harga Naik?

Pengumuman Resmi Menunggu Presiden

Kategori :