Waspada! Peserta Tunggal SKB CPNS 2024 Bisa Terancam Gugur, Ini Penjelasan BKN

Minggu 01 Dec 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Nurul
Editor : Nurul

Peserta tunggal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024 hanya akan dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP jika hasil penilaian kompetensi bidang yang diraihnya memenuhi standar yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Peserta CPNS 2024! Wajib Pahami 6 Fakta Ini Sebelum Menunggu Keputusan Pengangkatan, Apa Saja Ya?

BACA JUGA:Bocoran Pertanyaan Wawancara Tes SKB CPNS 2024, Persiapkan Diri dari Sekarang, Jangan Sampai Peserta Lain Tau!

Para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga harus menyerahkan semua dokumen persyaratan yang telah ditentukan oleh instansi terkait.

Ada beberapa tahapan dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS yang dapat mengakibatkan peserta gugur jika tidak memenuhi persyaratan.

Walaupun peserta CPNS merupakan calon tunggal, mereka tetap harus bersaing, dan jika dinyatakan gugur, maka tetap akan gagal.

Kategori :