Kenaikan Upah Minimum Tahun 2024 Dinilai Kembali Ke Perhitungan Rumus Lama, Ini Penyebabnya

Senin 02 Dec 2024 - 21:33 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACAKORAN.CO - Setelah Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan menaikkan Upah Minimum (UM) 2025 sebesar 6,5%.

Tentu Angka ini lebih besar dari yang diusulkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebesar 6%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun buka suara soal angka 6,5%. Menurut Airlangga, angka ini didapat dengan menjumlahkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Kan tadi saya sudah bilang pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ungkap Airlangga di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).

BACA JUGA:Kunjungi Tambak Budidaya Ikan Nila di Karawang, Prabowo Harapkan Hal Ini Dapat Terwujud Demi Ekonomi Nasional!

Merujuk apa yang disebutkan Airlangga dimana Upah Minimum 2025 naik 6,5% didapat dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, maka:

Ilustrasi Uang

Inflasi Oktober 2024 sebesar 1,71%

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III-2024 sebesar 4,95%.

Upah Minimum 2025: 1,71% + 4,95% = 6,66%

BACA JUGA:Kenaikan UMP 6,5 Persen di Era Prabowo, Pengusaha Hadapi Dilema, Minta Rincian Perhitungan!

Kenaikan upah minimum dengan menghitung inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi sama dengan aturan yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo pada 2015 lalu.

Saat itu, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam PP 78 Tahun 2015, kenaikan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dengan formula:

UMn = UMt + {UMt x (Inflasi + % ∆ PDBt)}

Kategori :