Kenaikan Upah Minimum Tahun 2024 Dinilai Kembali Ke Perhitungan Rumus Lama, Ini Penyebabnya

Senin 02 Dec 2024 - 21:33 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACA JUGA:Usai Nyoblos Pilkada Serentak, Prabowo Standby di Hambalang, Bilangnya Ada Agenda Ini!

BACA JUGA:Prabowo Nyoblos di TPS 08 Bojongkoneng, Fasilitas Khusus Disiapkan, Apa Saja?

Karena formulasi dalam beleid tersebut dinilai paling adil bagi pekerja dan pengusaha.

Shinta merasa kenaikan UMP 6,5 persen ini terlalu tinggi sehingga akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.

Oleh sebab itu, dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, menurutnya.

Kenaikan ini dinilai berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.

BACA JUGA:Prabowo Bertemu Raja Charles III, Bahas Lingkungan hingga Nostalgia Masa Sekolah di Inggris

BACA JUGA:Dukung Program Presiden Prabowo, Polda Sumsel Menggelar Program Makan Bergizi Gratis di SDN 036 Palembang

"Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru," jelasnya.

Apindo pun sampai saat ini masih menunggu penjelasan resmi dan detail dari pemerintah mengenai keputusan UMP 2025 tersebut.

"Kami mendorong kepada pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan," kata Shinta.

Kategori :