Kenaikan Upah Minimum Tahun 2024 Dinilai Kembali Ke Perhitungan Rumus Lama, Ini Penyebabnya

Senin 02 Dec 2024 - 21:33 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACA JUGA:Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 6,5 Persen, Banyak Pengusaha Merasa Diabaikan, Ini Alasannya

UMn: Upah minimum yang akan ditetapkan

UMt: Upah minimum tahun berjalan

Inflasi: Inflasi yang dihitung dari inflasi September tahun lalu hingga September tahun berjalan

% ∆ PDBt: Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I dan II tahun berjalan.

BACA JUGA:Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 6,5 Persen, Banyak Pengusaha Merasa Diabaikan, Ini Alasannya

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen di 2025. 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa diabaikan pemerintah soal keputusan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan selama ini pelaku usaha sangat terbuka untuk diajak diskusi mengenai UMP.

"Kami menyayangkan bahwa masukan dunia usaha tidak didengarkan dalam penetapan kebijakan ini. Apindo selama ini telah berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum," ujar Shinta.

BACA JUGA:Prabowo Alokasikan Anggaran Rp16 T Untuk Kenaikan Gaji Guru

BACA JUGA:Prabowo Ungkab Kenaikan Gaji Guru dan Tunjangan Guru Akan Naik Hingga Rp 2 Juta

Menurut Shinta, pihaknya telah memberikan masukan kenaikan tarif yang tepat untuk UMP 2025.

Secara komprehensif dengan mempertimbangkan fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja.

"Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi tampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan," jelas Shinta.

Mendorong pemerintah tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar perumusan UMP 2025.

Kategori :