Operator seluler telah menunjukkan komitmen penuh untuk mendukung inisiatif ini.
BACA JUGA:4 DPO Kasus Judi Online Masih Diburu, Kapolda Metro Jaya Beri Warning Tegas!
Mereka akan membantu dalam pelaksanaan sosialisasi melalui berbagai bentuk pesan, baik yang bersifat umum maupun terarah.
Langkah Pencegahan yang Diterapkan
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono mengungkapkan, pihaknya mempunyai data lengkap pemain judi online dan aliran dana yang terlibat.
"Data ini menjadi dasar untuk mengidentifikasi pemain yang terlibat dan memberikan peringatan agar mereka menghentikan aktivitasnya," jelas Danang.
BACA JUGA:Polisi Gerebek Markas Judi Online di Apartemen Mewah Batam, 11 Tersangka Ditangkap!
BACA JUGA:Terungkap! 80 Ribu Pemain Judi Online Anak Usia di Bawah 10 Tahun, Kecanduan Lantaran Ini!
Selain itu, ia menyebutkan, aktivitas judi online melibatkan perputaran uang yang sangat besar.
Hingga kuartal ketiga 2024, perputaran dana terkait judi online mencapai Rp283 triliun dengan total deposit sebesar Rp43 triliun.
Sanksi Hukum bagi Pemain Judi Online
Danang mengingatkan, judi online merupakan tindak pidana sesuai Pasal 303 KUHP.
BACA JUGA:Fantastis! Menko Polkam Sebut Selama 2024, Perputaran Uang Judi Online Menyentuh Angka Rp900 Triliun
BACA JUGA:23 Pelaku Mafia Situs Judi Online
Ia berharap, dengan dukungan dari operator seluler, pengiriman peringatan ini akan mendorong pemain untuk berhenti.