BACAKORAN.CO - Mahkamah Agung (MA) akan mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan keputusan peninjauan kembali (PK) pada kasus Vina Cirebon pada Hari senin, 16 Desember 2024.
Keputusan ini sangat dinantikan oleh keluarga para terpidana dalam kasus kematian Vina dan pacarnya Muhamad Rizky (Eky) yang terjadi pada tahun 2016 di Cirebon, Jawa Barat.
Dari salah satu kuasa hukum kasus Vina mengatakan bahwa konferensi pers secara daring dijadwalkan berlangsung pada pukul 12.30 WIB.
Keluarga para terpidana berharap bahwa keputusan ini akan membawa kabar baik, yaitu pengabulan PK yang diajukan terkait kasus yang sudah terjadi delapan tahun lalu.
BACA JUGA:Curhatan Ibu Lady Aurellia Premesti Tersebar, Pamer Punya Jabatan Direktur, Warganet: Play Victim!
7 orang terpidana dalam kasus Vina yang saat ini berada di penjara, telah mengajukan PK dengan menyertakan bukti baru yang mendukung klaim mereka bahwa mereka tidak terlibat dalam kematian Vina dan Eky.
Mereka percaya bahwa Vina dan Eky meninggal karena kecelakaan tunggal bukan akibat pembunuhan seperti yang dituduhkan sebelumnya.
Keputusan dari Mahkamah Agung ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta mengubah nasib para terpidana yang telah menunggu keadilan selama bertahun-tahun.
Kasus Vina Cirebon Memanas: Fransiskus Marbun Tantang Pengacara Iptu Rudiana Pitra Romadoni Gegara ini
Memanas kasus Vina Cirebon heboh babak baru pengacara Iptu Rudiana di tantang Fransiskus Marbun.
Fransiskus Marbun sahabat dari Eky, merasa marah ketika mendengar Pitra Romadoni, pengacara Iptu Rudiana bersikeras bahwa helm yang dipakai Eky dalam kasus Vina Cirebon tidak rusak.
Fransiskus mengaku melihat langsung kondisi helm tersebut setelah kejadian.
Pada saat kejadian kasus Vina Cirebon, Eky menggunakan helm fullface merek KYT berwarna merah putih yang merupakan milik Fransiskus Marbun.
BACA JUGA:Tetangga Hilang Motor, Nurdin Kejar Sambil Bawa Senpi, Lalu Habisi yang Diduga Pencuri
BACA JUGA:Profil Salim Nauderer! Kekasih Rachel Vennya yang Diduga Berselingkuh, Intip Disini...