Kpopers Demo Tolak PPN 12 Persen Lightstick Menyala di Jakarta Pusat, Netizen: Hwaiting Chingudeul!

Kamis 19 Dec 2024 - 18:03 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACA JUGA:Heboh! Selebgram Chandrika Chika Dilaporkan ke Polisi Karena Kasus Dugaan Penganiayaan, ini Kronologinya

Beberapa poster bertuliskan, “Kalo PPN naik, berarti harga barang bakal naik, otomatis pengeluaran ikut naik, gaji jadi ga cukup lagi,” dan "Ketua Serikat Gen Z tolak kenaikan PPN 12 persen!"

Tidak hanya mahasiswa dan buruh, para K-Popers juga menyuarakan keresahan mereka.

Sekar Ayu (20), salah satu peserta demo asal Bekasi, mengungkapkan alasannya turun ke jalan. 

"Alasan ikut demo supaya harga konser tidak naik kak. Kita kalau tidak naik aja konser udah Rp4 juta, apalagi naik bisa Rp4 juta lebih dong. Kan jadi sedih," ujarnya

BACA JUGA:Petisi Desak Pemerintah untuk Batalkan PPN 12 Persen Tembus Sampai 109 Ribu Lebih Tanda Tangan

BACA JUGA:Kpopers Hingga BTS Army Indonesia Serukan Turun ke Jalan Hari ini, Tuntut PPN 12 Persen Dihapuskan!

Ikrar W (25), massa asal Semarang, juga menegaskan penolakannya.

"Saya tidak setuju kenaikan PPN 12 persen, 11 persen aja sudah mencekik apalagi 12 persen, makin diperas intinya itu," keluhnya.

Ikrar berharap pemerintah mencabut kebijakan ini dan menurunkan tarif PPN.

"Harga pasti naik meskipun hanya satu persen. Pasti akan berpengaruh dengan adanya PPN 12 persen yang cekik. Harapannya pasti maunya dicabut 12 kalo bisa 11 persen atau syukur-syukur turun jadi 10 persen kan bisa aja," tambahnya.

BACA JUGA:Sita Ribuan Pil Ektasi dan Sabu-sabu, Pelaku yang Menjadi Target Operasi Lolos

BACA JUGA:Tragis! Remaja 13 Tahun Tewas Usai Minum Jamu Kakak Ipar, Sempat Cekcok Sebelum Kejadian

Massa aksi sempat mencoba mendekati Kantor Sekretariat Negara untuk menyerahkan petisi, namun aparat keamanan sigap berjaga.

Sebanyak 820 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, dan Pemda DKI dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi.  

Pemerintah sebelumnya resmi menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kategori :