BACAKORAN.CO - Kasus pembunuhan tragis terjadi di Desa Kedung Randu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat malam, 27 Desember 2024.
Seorang suami berinisial FA (27), yang merupakan penyandang disabilitas dan menggunakan kursi roda, tega menghabisi nyawa istrinya, JM (27), dengan menggunakan kunci inggris.
Peristiwa ini diduga dipicu oleh dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh sang istri.
Menurut keterangan tetangga pelaku, Siran, kejadian bermula ketika FA meminta anak, ibu, dan keponakannya untuk pergi ke rumah saudara.
BACA JUGA:Ngeri! Pemuda di Tangerang Diduga Bunuh Diri, Ditemukan Tewas dengan Luka Sayat di Leher
Sekitar pukul 19.00 WIB, FA diduga terlibat cekcok dengan istrinya, yang berujung pada aksi kekerasan fatal.
Usai membunuh, FA langsung memesan taksi online untuk menyerahkan diri ke Polsek Patikraja.
Siran menyebut bahwa warga baru mengetahui insiden ini setelah polisi datang ke rumah FA.
"Warga tidak mendengar keributan apa pun, tau-tau sudah ramai oleh polisi," kata Siran kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024).
BACA JUGA:Terungkap Fakta Jatuhnya Pesawat Azerbaijan Airlines yang Tewaskan 38 Penumpangnya, Cek Poin!
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Hasibuan, mengungkapkan bahwa pembunuhan ini diduga kuat dipicu oleh dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban.
FA diduga melihat sesuatu di ponsel istrinya yang memicu amarahnya.
"Memang ada dugaan perselingkuhan, itu menjadi pemicu cekcok antara pelaku dan korban," jelasnya.