Tak Lagi Khawatir Belanja, QRIS Transaksi Kecil Nominal Segini Bebas PPN, Simak Aturan Lengkapnya!

Senin 30 Dec 2024 - 12:00 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO- Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 12 persen.

Kebijakan baru ini berlaku untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai.

Namun, Bank Indonesia (BI) memastikan jika penggunaan QRIS untuk transaksi di bawah Rp500 ribu tidak akan dikenakan PPN tambahan.

Dalam unggahan resmi akun Instagramnya, @bankindonesia, BI menegaskan bahwa PPN hanya diberlakukan pada biaya layanan (service fee) yang dikenakan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant.

BACA JUGA:Mantan Menteri Agama Bersama Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Sri Mulyani, Minta Batalkan Kenaikan Pajak PPN

BACA JUGA:Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD Gegara Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Medsos

Seperti Merchant Discount Rate (MDR).

"PPN tidak dikenakan kepada konsumen. Hal ini telah menjadi aturan yang berlaku selama ini," tulis BI.
MDR 0 persen untuk Transaksi Kecil

Sejak 1 Desember 2024, BI telah memberlakukan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp500 ribu pada merchant Usaha Mikro (UMI).

Sehingga PPN atas MDR untuk transaksi tersebut adalah Rp0.

BACA JUGA:Ramai Penolakan, Pemerintah Tetap Berlakukan PPN 12% di 2025, Apa Untungnya Bagi Rakyat? Ini Kata Kemenkeu!

BACA JUGA:Mantan Menkeu Pertama Era Jokowi Ungkap Sosok Misterius

"Kebijakan ini memastikan pelaku Usaha Mikro tidak terbebani biaya tambahan, sehingga masyarakat tetap bisa nyaman menggunakan QRIS," tambah BI.

Dampak Kenaikan PPN Jadi 12 persen

Meski kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen telah diproyeksikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan jika dampaknya terhadap inflasi dan daya beli masyarakat akan minimal.

Kategori :