Siap Redam Gelombang PHK Massal, Pemerintah Segera Luncurkan Satgas PHK, Ini Target Pembentukannya!

Rabu 01 Jan 2025 - 15:29 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

“Kami sudah angkat isu ini ke Kemenko Perekonomian. Usulan pembentukan Satgas sudah diajukan, tinggal menunggu penyempurnaan dan pelaksanaan,” ujar Yassierli.

BACA JUGA:Gawat! PHK Massal Industri Teknologi Berlanjut, Giliran Platform Konferensi Video Ini Pangkas Ratusan Karyawan

BACA JUGA:Badai PHK Massal Makin Menggila, Hantam Industri Perbankan Dunia, Bank Ini Jadi Korban Selanjutnya!

Dampak Kenaikan UMP

Langkah pembentukan Satgas ini juga merespons potensi meningkatnya PHK akibat kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025.

Kebijakan tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Airlangga sebelumnya mengungkapkan, Satgas PHK menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi dampak ekonomi dari kebijakan ini.

BACA JUGA:PHK Massal Hantam Mantan Penguasa Konsol Game Ini, Bakal Pangkas Puluhan Karyawan

BACA JUGA:Bukan Didorong Kondisi Ekonomi Dunia, Ini Alasan Sebenarnya Microsoft Lakukan PHK Massal Karyawan!

“Pemerintah akan membentuk satuan tugas untuk menangani isu PHK,” kata Airlangga saat itu. 

Solusi bagi Pengusaha dan Pekerja

Selain Satgas PHK, pemerintah juga merancang tim khusus untuk membantu pengusaha yang mengalami kesulitan membayar upah sesuai ketentuan baru.

Namun, Yassierli menegaskan bahwa fungsi tim ini berbeda dari Satgas PHK.  

BACA JUGA:Industri Game Tengah Terpuruk, Developer Game Kompak PHK Massal, Apa Saja Penyebabnya?

BACA JUGA:Batal PHK Massal, Pemerintah Beri 2 Tunjangan Tambahan Tenaga Honorer, Ini Besarannya!

“Kalau tim khusus, fokusnya membantu pengusaha yang kesulitan membayar UMP. Sedangkan Satgas PHK skalanya lebih besar dan melibatkan kolaborasi antar kementerian,” jelasnya.

Kategori :