“Kami sudah angkat isu ini ke Kemenko Perekonomian. Usulan pembentukan Satgas sudah diajukan, tinggal menunggu penyempurnaan dan pelaksanaan,” ujar Yassierli.
BACA JUGA:Badai PHK Massal Makin Menggila, Hantam Industri Perbankan Dunia, Bank Ini Jadi Korban Selanjutnya!
Dampak Kenaikan UMP
Langkah pembentukan Satgas ini juga merespons potensi meningkatnya PHK akibat kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025.
Kebijakan tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Airlangga sebelumnya mengungkapkan, Satgas PHK menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi dampak ekonomi dari kebijakan ini.
BACA JUGA:PHK Massal Hantam Mantan Penguasa Konsol Game Ini, Bakal Pangkas Puluhan Karyawan
BACA JUGA:Bukan Didorong Kondisi Ekonomi Dunia, Ini Alasan Sebenarnya Microsoft Lakukan PHK Massal Karyawan!
“Pemerintah akan membentuk satuan tugas untuk menangani isu PHK,” kata Airlangga saat itu.
Solusi bagi Pengusaha dan Pekerja
Selain Satgas PHK, pemerintah juga merancang tim khusus untuk membantu pengusaha yang mengalami kesulitan membayar upah sesuai ketentuan baru.
Namun, Yassierli menegaskan bahwa fungsi tim ini berbeda dari Satgas PHK.
BACA JUGA:Industri Game Tengah Terpuruk, Developer Game Kompak PHK Massal, Apa Saja Penyebabnya?
BACA JUGA:Batal PHK Massal, Pemerintah Beri 2 Tunjangan Tambahan Tenaga Honorer, Ini Besarannya!
“Kalau tim khusus, fokusnya membantu pengusaha yang kesulitan membayar UMP. Sedangkan Satgas PHK skalanya lebih besar dan melibatkan kolaborasi antar kementerian,” jelasnya.