Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Hotman Paris Usul Tax Amnesty Jilid III, Solusi Pemasukan Negara?

Kamis 02 Jan 2025 - 11:41 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

"Jangan salah paham, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Barang biasa tetap pakai tarif lama, nggak ada perubahan," jelas Prabowo. 

BACA JUGA:Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD Gegara Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Medsos

BACA JUGA:Mantan Menkeu Pertama Era Jokowi Ungkap Sosok Misterius

Ia menambahkan, keputusan ini telah melalui koordinasi dengan DPR RI.

“Intinya, barang konsumsi masyarakat umum tidak kena dampaknya. Fokus kami hanya pada golongan mampu,” tutup Prabowo.  

Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mengatur konsumsi barang mewah di kalangan tertentu.

Bagi masyarakat umum, tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena tarif PPN untuk barang kebutuhan sehari-hari tetap sama.

BACA JUGA:Bentrok Demo Tolak PPN 12 Persen, Gas Air Mata dan Water Cannon Warnai Malam di Patung Kuda

BACA JUGA:Pakar FEB Unair Ungkap Kenaikan Pajak PPN 12 Persen 2025 : Masyarakat Akan Kembali Pakai Tunai

Kategori :