BACAKORAN.CO – Langkah bersejarah, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dinyatakan inkonstitusional.
Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan gugatan yang diajukan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, hari ini, Kamis (1/2/2024).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan tersebut.
Inkonsistensi dengan UUD 1945
MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selain itu, MK memerintahkan agar keputusan ini segera dimuat dalam Berita Negara sesuai prosedur.
Namun, dua dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic, menyatakan dissenting opinion.
Menurut Suhartoyo, keduanya berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
“Mereka berpendapat seharusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara,” jelas Suhartoyo.
Gugatan Atas Ambang Batas
Dalam gugatan tersebut, pemohon mempermasalahkan aturan Pasal 222 UU Pemilu yang mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai yang memiliki setidaknya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.