Tok! MK Cabut Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen, Begini Pertimbangan Putusan!

Kamis 02 Jan 2025 - 16:27 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” demikian bunyi Pasal 222 yang kini dicabut.

BACA JUGA:Pandangan Mahfud MD Terhadap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg

Implikasi Besar untuk Demokrasi Indonesia

Keputusan ini membuka peluang besar bagi lebih banyak partai politik untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sehingga diharapkan dapat memperkaya pilihan rakyat dalam Pilpres mendatang.

Kategori :