“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” demikian bunyi Pasal 222 yang kini dicabut.
BACA JUGA:Pandangan Mahfud MD Terhadap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg
Implikasi Besar untuk Demokrasi Indonesia
Keputusan ini membuka peluang besar bagi lebih banyak partai politik untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sehingga diharapkan dapat memperkaya pilihan rakyat dalam Pilpres mendatang.
Kategori :