Namun, permintaan itu diduga ditolak oleh pihak kepolisian.
Insiden bermula saat korban melacak keberadaan mobil Honda Brio miliknya yang diduga digelapkan oleh pelaku. Pelacakan berujung pada kejar-kejaran hingga Rest Area KM 45.
Saat korban berhasil menangkap salah satu pelaku, dua pelaku lain muncul dan melepaskan tembakan.
BACA JUGA:Pelaku Penembak Bos Rental Mobil di Tangerang, Diduga Anggota TNI AL, Kini Berhasil Diamankan!
Ilyas tewas akibat luka tembak di dada, sementara rekannya, Ramli, mengalami luka serius di bahu.
Barang bukti berupa lima selongsong peluru kaliber 9 mm ditemukan di lokasi kejadian.
Pelaku yang sempat mengaku sebagai anggota TNI melarikan diri dan hingga kini masih diburu polisi.
AKP Asep Iwan Kurniawan memberikan klarifikasi, membantah tudingan bahwa pihaknya menolak memberikan pendampingan.
Menurutnya, polisi hanya meminta dokumen kepemilikan mobil sebagai dasar hukum tindakan pendampingan.
“Kami menanyakan dokumen kepemilikan mobil untuk memastikan dasar tindakan kami, menghindari kesalahan hukum. Namun, pihak korban terburu-buru dan tidak sempat menunjukkan dokumen tersebut,” jelas AKP Asep.
Ia juga menegaskan bahwa Polsek Cinangka siap melayani masyarakat, tetapi tidak ingin bertindak gegabah.
Terutama dalam kasus yang melibatkan upaya paksa seperti penarikan kendaraan.
Rizki Agam, anak korban, menyayangkan respons polisi yang dinilainya kurang tanggap.
“Kami sudah jelaskan bahwa ini situasi darurat, mobil kami dicuri dan pelaku membawa senjata api. Kami hanya butuh pendampingan untuk keamanan. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi,” ujar Rizki.