BACAKORAN.CO - Adopsi anak adalah salah satu cara mulia untuk membantu mereka yang membutuhkan kasih sayang dan perawatan.
Namun, bagaimana hukumnya jika anak yang diadopsi masih memiliki orang tua kandung?
Dalam pandangan Islam, Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan mendalam terkait hal ini.
Terutama dalam menjaga kesucian syariat dan keadilan.
Aturan Adopsi dalam Islam
Ustaz Adi Hidayat menekankan bahwa jika seseorang mengadopsi anak yang masih memiliki orang tua, ada beberapa aturan penting yang harus diperhatikan:
1. Nasab Tetap kepada Orang Tua Kandung
Anak yang diadopsi tidak boleh diubah nasabnya.
Misalnya, jika nama anak adalah Ahmad bin Abdullah, maka namanya tidak bisa diubah menjadi Ahmad bin Adi meskipun diadopsi.
BACA JUGA:3 Cara Berbakti pada Orang Tua yang Sudah Meninggal ala Buya Yahya, Yuk Jadi Anak Sholeh!
Nasab tetap harus merujuk kepada orang tua kandungnya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an.
Hal ini menjaga hak identitas dan hubungan keluarga anak.
2. Persetujuan Orang Tua Kandung
Jika anak masih memiliki orang tua, adopsi hanya boleh dilakukan atas persetujuan mereka.
Biasanya, adopsi dilakukan karena adanya kondisi tertentu, seperti masalah ekonomi atau ketidakmampuan orang tua kandung merawat anak.