Jangan Salah! Begini Aturan & Hukum Adopsi Anak yang Masih Berorang Tua, ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Selasa 07 Jan 2025 - 06:59 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACAKORAN.CO - Adopsi anak adalah salah satu cara mulia untuk membantu mereka yang membutuhkan kasih sayang dan perawatan.

Namun, bagaimana hukumnya jika anak yang diadopsi masih memiliki orang tua kandung?

Dalam pandangan Islam, Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan mendalam terkait hal ini.

Terutama dalam menjaga kesucian syariat dan keadilan.

BACA JUGA:Penghuni Zaman Now Wajib Tau! 3 Kesalahan Orang Tua yang Bisa Bikin Anak Durhaka, Simak Penjelasan Ustaz Hanan

BACA JUGA:6 Tips Mendidik Anak Secara Islami Agar Lebih Taat dan Dekat dengan Orang Tua ala dr. Aisyah Dahlan, Apa Aja?

Aturan Adopsi dalam Islam

Ustaz Adi Hidayat menekankan bahwa jika seseorang mengadopsi anak yang masih memiliki orang tua, ada beberapa aturan penting yang harus diperhatikan:

1. Nasab Tetap kepada Orang Tua Kandung

Anak yang diadopsi tidak boleh diubah nasabnya.

Misalnya, jika nama anak adalah Ahmad bin Abdullah, maka namanya tidak bisa diubah menjadi Ahmad bin Adi meskipun diadopsi.

BACA JUGA:5 Cara Mendidik Anak Menjadi Penurut dan Berakhlak Mulia ala dr. Aisyah Dahlan, Orang Tua Kekinian Wajib Tau!

BACA JUGA:3 Cara Berbakti pada Orang Tua yang Sudah Meninggal ala Buya Yahya, Yuk Jadi Anak Sholeh!

Nasab tetap harus merujuk kepada orang tua kandungnya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an.

Hal ini menjaga hak identitas dan hubungan keluarga anak.

2. Persetujuan Orang Tua Kandung

Jika anak masih memiliki orang tua, adopsi hanya boleh dilakukan atas persetujuan mereka.

Biasanya, adopsi dilakukan karena adanya kondisi tertentu, seperti masalah ekonomi atau ketidakmampuan orang tua kandung merawat anak.

Kategori :