Dengan adanya izin, adopsi menjadi lebih terorganisir dan tidak menimbulkan masalah di masa depan.
Hukum-Hukum Syariat yang Harus Dijaga
Selain menjaga nasab dan izin, ada beberapa hukum syariat lain yang harus diperhatikan dalam proses adopsi:
1. Hubungan Mahram
Jika anak yang diadopsi sudah baligh, maka hubungan antara anak dengan keluarga angkat harus sesuai aturan Islam.
Misalnya, jika anak laki-laki tinggal bersama ibu angkatnya, maka mereka bukan mahram.
BACA JUGA:6 Dosa Orang Tua Terhadap Anak yang Paling Dibenci Allah, Nomor 3 Sering Dilakukan!
Oleh karena itu, interaksi di rumah harus dijaga sesuai batasan syariat, seperti penggunaan hijab dan menjaga aurat.
2. Anak Susuan
Jika memungkinkan, anak dapat menjadi mahram melalui proses menyusui atau radha’ah.
Namun, hal ini hanya berlaku jika anak masih dalam usia menyusui.
Dengan status anak susuan, hubungan antara anak dan ibu angkat menjadi lebih fleksibel sesuai syariat.
BACA JUGA:Inilah Anjuran dan Pentingnya Berterima Kasih Kepada Orang Tua, Kenapa?
3. Hak Waris
Dalam hukum Islam, anak angkat tidak memiliki hak waris dari keluarga angkatnya.
Namun, keluarga angkat dapat memberikan wasiat dengan maksimal sepertiga dari harta mereka untuk anak angkat.