Jangan Salah! Begini Aturan & Hukum Adopsi Anak yang Masih Berorang Tua, ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Selasa 07 Jan 2025 - 06:59 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACA JUGA:5 Trik Ampuh ala Ustaz Hanan Attaki buat Hindarin Debat sama Orang Tua, Yuk Cobain biar Gak Jadi Anak Durhaka!

BACA JUGA:Hati-Hati! Ini Hukuman untuk Kamu yang Suka Berdebat dengan Orang Tua, Begini Penjelasan Ustaz Hanan Attaki..

Dengan adanya izin, adopsi menjadi lebih terorganisir dan tidak menimbulkan masalah di masa depan.

Hukum-Hukum Syariat yang Harus Dijaga

Selain menjaga nasab dan izin, ada beberapa hukum syariat lain yang harus diperhatikan dalam proses adopsi:

1. Hubungan Mahram

Jika anak yang diadopsi sudah baligh, maka hubungan antara anak dengan keluarga angkat harus sesuai aturan Islam.

Misalnya, jika anak laki-laki tinggal bersama ibu angkatnya, maka mereka bukan mahram.

BACA JUGA:6 Dosa Orang Tua Terhadap Anak yang Paling Dibenci Allah, Nomor 3 Sering Dilakukan!

BACA JUGA:Wahai Orang Tua, Ini Alasan Jangan Pelit pada Anak yang Minta Uang Jajan, Kata Gus Baha! No 3 Bikin Syok....

Oleh karena itu, interaksi di rumah harus dijaga sesuai batasan syariat, seperti penggunaan hijab dan menjaga aurat.

2. Anak Susuan

Jika memungkinkan, anak dapat menjadi mahram melalui proses menyusui atau radha’ah.

Namun, hal ini hanya berlaku jika anak masih dalam usia menyusui.

Dengan status anak susuan, hubungan antara anak dan ibu angkat menjadi lebih fleksibel sesuai syariat.

BACA JUGA:Ciri-Ciri Orang Tua Toxic Menurut dr Aisah Dahlan, Nomor 3 Sering Banget Dilakukan Orang Indonesia, Yuk Simak!

BACA JUGA:Inilah Anjuran dan Pentingnya Berterima Kasih Kepada Orang Tua, Kenapa?

3. Hak Waris

Dalam hukum Islam, anak angkat tidak memiliki hak waris dari keluarga angkatnya.

Namun, keluarga angkat dapat memberikan wasiat dengan maksimal sepertiga dari harta mereka untuk anak angkat.

Kategori :