Curahan Istri Marta Pangabean Terduga Kasus Suap dan Gratifikasi Tiga Hakin PN Surabaya

Selasa 07 Jan 2025 - 21:49 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

BACA JUGA:MA Respon Kekecewaan Publik Terkait Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah

BACA JUGA:Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Kategori :