BACAKORAN.CO – Sejumlah barang bukti berhasil disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kediaman Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Barang bukti itu disita KPK saat menggeledah dua rumah Hasto terkait kasus suap dan obstruction of justice yang melibatkan Harun Masiku.
Dua kediaman Hasto yang digeledah KPK berada di Kebagusan, Jakarta Selatan, dan Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.
“Penyidik menyita alat bukti berupa catatan dan barang bukti elektronik yang diduga relevan dengan perkara ini,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, hari ini, Rabu (8/1/2025).
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Apa yang Disita? Begini Detailnya!
BACA JUGA:Mangkir dari Panggilan KPK dan Minta Penjadwalan Ulang, Di mana Keberadaan Hasto?
Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
Barang bukti tersebut diduga terkait kasus suap dalam penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang turut menyeret buron Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan untuk menghalangi upaya penegakan hukum.
Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember tahun lalu.
BACA JUGA:Dijadwalkan Diperiksa KPK sebagai Tersangka Hari Ini, Akankah Hasto Langsung Ditahan?
BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini? Begini Kata KPK!
Mereka diduga terlibat dalam upaya menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, meskipun Harun tidak memenuhi syarat.
Sebelumnya, Riezky Aprilia telah ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia setelah memenangkan Pileg 2019 untuk dapil Sumatera Selatan 1.
Namun, berbagai upaya dilakukan untuk menggantikan Riezky dengan Harun, termasuk pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung dan penekanan terhadap Riezky untuk mundur, yang semuanya gagal.