DPR RI Desak TNI Pecat Prajurit Penembak Bos Rental Secara Tegas dan Transparan Tanpa Kompromi!

Jumat 10 Jan 2025 - 09:30 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

"Benar, keluarga korban mengajukan restitusi. LPSK akan menghitung nilai ganti rugi yang diajukan berdasarkan dampak dari tindak pidana yang terjadi," ujar Susil dalam keterangannya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil perhitungan restitusi akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dijadikan bagian dari tuntutan di persidangan.

Nantinya, keputusan akhir mengenai restitusi ini berada di tangan majelis hakim.

BACA JUGA:Anak Bos Rental Mobil Hanya di Perlihatkan Foto, Ini Tampang Oknum TNI AL yang Terlibat Penembakan!

Permohonan restitusi ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

LPSK akan memastikan bahwa hak-hak korban dan keluarganya mendapatkan perhatian yang sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Selain keluarga Ilias, Ramli Abu Bakar, teman korban yang selamat dalam insiden tragis di Rest Area Kilometer 54 Tol Tangerang-Banten pada Kamis (2/1/2025), juga mengajukan pendampingan hukum ke LPSK.

Ramli, yang saat ini dirawat intensif di rumah sakit akibat luka tembak serius, memerlukan perlindungan dan pendampingan untuk memastikan keadilan dalam kasus ini.

BACA JUGA:Duh, Terlibat Penembakan Bos Rental di Tol Tanggerang-Merak, 3 Anggota TNI AL Dituduh Penadah Mobil Bodong

Kekecewaan keluarga korban terhadap aparat hukum semakin memuncak.

Mereka merasa tidak mendapatkan keadilan yang layak atas kejadian yang menewaskan Ilias.

Situasi ini memaksa keluarga mengambil langkah hukum tambahan untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.  

Kasus ini mencuat setelah insiden penembakan yang melibatkan pihak-pihak tak dikenal di rest area.

BACA JUGA:Agam Anak Bos Rental Mobil Bantah Adanya Pengeroyokan Anggota TNI AL Sebelum Kejadian Penembakan!

Peristiwa tersebut mengakibatkan kematian Ilias dan luka serius pada Ramli.

Hingga kini, pihak kepolisian dan TNI belum memberikan penjelasan yang memuaskan kepada keluarga korban maupun publik. 

Kategori :