
BACAKORAN.CO - Zakat Fitrah menjadi kewajiban yang harus ditunaikan umat Muslim sebelum menyambut Hari Raya Idul Fitri yang biasanya berupa beras.
Namun, adapun sebagian orang yang memilih untuk memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang.
Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Dalam kajiannya, Ustaz Adi Hidayat membahas hal ini, mengatakan bahwa memang ada mazhab yang mengizinkan zakat fitrah diberi dalam bentuk uang.
Meskipun demikian, Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa mazhab tersebut terbilang lemah.
BACA JUGA:Anti Was-Was! 12 Restoran Lezat, Halal, dan Bebas Afiliasi Israel yang Wajib Kamu Coba
BACA JUGA:Red Sparks Bungkam AI Pepper Tanpa Balas 3-0 di Liga Voli Korea, Megawati On Fire!
“Memang ada satu mazhab yakni Hanafi yang memperbolehkan memberikan Zakat Fitrah dalam bentuk uang, tapi mayoritas ulama menilai ini pendapat yang lemah,” kata Ustaz Adi Hidayat, melalui akun YouTube Adi Hidayat Official pada Senin (1/4/2024).
Ustaz Adi Hidayat juga berpendapat bahwa kelemahan mazhab tersebut karena dikhawatirkan berpontensi bertentangan dengan tujuan zakat fitrah yang diwajibkan.
"Khawatir bisa jadi uang itu diberikan untuk membeli hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan logistik yang memberikan tanda berakhirnya Ramadan dan masuknya Syawal," kata Ustaz Adi Hidayat.
BACA JUGA:Geger! KPK Sita Rp 70 M di Rumah Ridwan Kamil & Bank, Eks Gubernur Jabar Mendadak Hilang
BACA JUGA:Alasan Natasha Rizki Dilarang Hadir di Podcast Denny Sumargo, Ternyata Karena Hal ini
Jika ingin memberikan uang, pastikan penerima zakat juga membutuhkan hal lain.
Namun, hal itu hanya dinilai sebagai bentuk infaq, bukan zakat.
"Jika kita menilai dia butuh makan, uang, butuh pakaian dan lain-lain maka berikanlah dalam bentuk infaq,” tutur Ustaz Adi Hidayat.