Disindir Komandan Kodim, Bawaslu Langsung Bertindak, Ini yang Dilakukan

COPOT : Bawaslu Kota Lubuklinggau copot sejumlah APK yang di pasang di lokasi yang dilarang. (foto zulkarnain/sumateraekspres.id) --

BACAKORAN.CO  -- Disindir Komandan Daerah Militer (Dandim) 0406/Musi Rawas, Lubuk Linggau, Muratara, Letkol Inf Kunto Aji Setiawan  tentang adaanya Alat Peraga Kampanye (APK)  yang dipasang di lahan milik TNI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung bertindak.

Ketua Komisioner Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya, tegaskan sudah meminta jajarannya mencopot APK calon legislatif (caleg) itu.

Dedi Kariema Jaya tegaskan  bahwa pemasangan APK di lahan milik TNI merupakan pelanggaran dan tidak boleh di lakukan.

"Pemasangan alat peraga kampanye  tidak boleh di pasang di Koramil, Kodim, Polsek, Polres, sekolah, pusat pelayanan publik milik pemerintah dan di tempat ibadah,"tegasnya

BACA JUGA:Bawaslu: Perekrutan Pengawas TPS Yang Dipilih Harus Cukup Umur, Ini Ketentuannya

BACA JUGA:Bawaslu Akreditasi 90 Lembaga Pemantau Pemilu, Lowongan Masih Terbuka Loh, Ini Syaratnya


"Kita sudah melakukan penertiban bersama,  untuk masalah teknisnya bisa dikonfirmasi ke Panwascam Lubuklinggau Timur 1. Jelas APK itu tidak boleh di pasang di spot spot yang sudah disepakati dan sudah ada aturannya," katanya.
 
Menurutnya, penyelenggara Pemilu sudah menyiapkan spot apot khusus dan memfasilitas pemasangan APK.
Namun tidak sedikit caleg dan tim sukses partai politik  masih melakukan pemasangan APK  di lokasi yang di larang itu.

Pihaknya menegaskan, akan menurunkan paksa sejumlah APK yang dianggap tidak mematuhi aturan.
Hanya saja kata Dedi, sebelum pencopotan paksa di lakukan,  pihaknya akan memberikan teguran dan himbauan terhadap caleg dan parpol yang melanggar.

BACA JUGA:ASN Jangan Gegabah saat Pemilu, Tingkah Lakumu Dinilai Bawaslu, Jika Gak Netral Ini Resikonya

BACA JUGA:Waduh! Anggota Bawaslu Rame-Rame Kena Sanksi Peringatan dari DKPP, Ini Gegaranya


"Kita pahami bahwa poster, spanduk APK itu mungkin dipasang oleh tim sukses yang tidak paham aturan, sehingga kita himbau para caleg dan parpol untuk membantu menjelaskan,"katanya.

Kemudian kata dia, untuk pembuatan dan pemasangan APK itu tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit, sehingga kalau di copot paksa akan merugikan caleg sendiri.

"Namun jika sudah di peringatkan tetap tidak di indahkan, kami punya pedoman hukum untuk bertindak,'tegasnya.

Sebelumnya, Dandim O406 / MLM Letkol Inf Kunto Aji Setiawan melayangkan celetukan terkait maraknya APK caleg yang di pasang di lahan milik TNI di Depan Tamam Olah Raga Silampari (TOS).

BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Akan Semprit Peserta Pemilu Kampanye di Hajatan Warga, Ini Alasannya..

BACA JUGA:Pantun Ajakan Ganjar-Mahfud dan Pasangan Amin saat Undian Nomor Lolos Sanksi, Bawaslu Beberkan Alasannya
 
Damdim mengatakan bahwa lahan itu milik TNI. "Lahan kami, tidak diperbolehkan menjdi tempat pemasangan  APK, baliho. Para Caleg sudah paham hal tersebut,"katanya.

"Mungkin orang-orang memasang di lapangan yang tidak tahu, dilihat lahan kosong jadi dipasang disana," ucap Damdim 0406.
      
Letkol Inf Kunto Aji Setiawan, juga meminta, seluruh pihak dalam rangka menghadapi pesta demokrasi 2024  bisa menciptakan situasi yang kondusif, aman, damai dan tenteram.

Sementara itu di Kabupaten Ogan Iir Sumatera Selatan, mengungkapkan sejak masa kampanye pada Selasa 28 November 2023, Bawaslu  se- Kabupaten Ogan Ilir terus melakukan pengawasan secara melekat.

BACA JUGA:Ini 5 Objek Wisata Air Terjun yang Wajib Kamu Kunjungi Ketika ke Kabupaten Empat Lawang, Ada yang baru Loh

Pengawasan salah satunya dilakukan pada  pemasangan APK. Dari hasil pengawasan tersebut terdapat 893 APK yang melanggar.

Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati mengatakan temuan pelanggaran  telah disampaikan dalam rapat koordinasi dengan stake holder KPU, Satpol-PP dan Dishub Ogan Ilir.

"Data 893 APK tersebut berdasarkan pengawasan dari hari pertama dimulainya tahapan kampanye. APK tersebut ada yang terpasang di pohon, tiang listrik, dan tempat-tempat yang dilarang,” ujar Dewi.

Sebelumnya, sambung Dewi, Bawaslu Ogan Ilir telah menyampaikan imbauan ke peserta Pemilu untuk menaati aturan-aturan dalam Kampanye, termasuk pemasangan APK.

BACA JUGA:Yakin Gak Nonton! Grand Final Onic Esport Vs AP.Bran Mobile Legend World Championship 2023

“Kami telah melakukan usaha-usaha pencegahan dan sosialisasi kepada partai politik agar dalam penyebaran dan pemasangan APK, tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang,” terangnya.

Jika masih ada yang melanggar, Bawaslu Ogan Ilir masih memberikan kesempatan kepada peserta Pemilu untuk melakukan penertiban.

“Kami kembali akan menyampaikan imbauan agar segera menertibkan secara mandiri APK yang melanggar ketentuan tersebut. Jika dalam waktu yang ditentukan, imbauan tidak juga dijalankan, Bawaslu Ogan Ilir akan melakukan penertiban dengan melibatkan Satpol-PP dan pihak terkait lainnya,” tegas Dewi.

Pihaknya berharap, agar seluruh partai politik maupun caleg dapat mematuhi peraturan perundang-undangan tentang kampanye, agar Pemilu Serentak Tahun 2024 di Ogan Ilir, dapat terlaksana dengan baik, aman, damai dan penuh persatuan dan kesatuan demi kemajuan bangsa.

Disindir Komandan Kodim, Bawaslu Langsung Bertindak, Ini yang Dilakukan

zu

Doni Bae


bacakoran.co  -- disindir (dandim) 0406/musi rawas, lubuk linggau, muratara, letkol inf kunto aji setiawan  tentang adaanya (apk)  yang dipasang di , badan pengawas pemilu (bawaslu) langsung bertindak.

ketua komisioner bawaslu kota lubuklinggau, dedi kariema jaya, tegaskan sudah meminta jajarannya mencopot apk calon legislatif (caleg) itu.

dedi kariema jaya tegaskan  bahwa pemasangan apk di lahan milik tni merupakan pelanggaran dan tidak boleh di lakukan.

"pemasangan alat peraga kampanye  tidak boleh di pasang di koramil, kodim, polsek, polres, sekolah, pusat pelayanan publik milik pemerintah dan di tempat ibadah,"tegasnya


"kita sudah melakukan penertiban bersama,  untuk masalah teknisnya bisa dikonfirmasi ke panwascam lubuklinggau timur 1. jelas apk itu tidak boleh di pasang di spot spot yang sudah disepakati dan sudah ada aturannya," katanya.
 
menurutnya, penyelenggara pemilu sudah menyiapkan spot apot khusus dan memfasilitas pemasangan apk.
namun tidak sedikit caleg dan tim sukses partai politik  masih melakukan pemasangan apk  di lokasi yang di larang itu.

pihaknya menegaskan, akan menurunkan paksa sejumlah apk yang dianggap tidak mematuhi aturan.
hanya saja kata dedi, sebelum pencopotan paksa di lakukan,  pihaknya akan memberikan teguran dan himbauan terhadap caleg dan parpol yang melanggar.


"kita pahami bahwa poster, spanduk apk itu mungkin dipasang oleh tim sukses yang tidak paham aturan, sehingga kita himbau para caleg dan parpol untuk membantu menjelaskan,"katanya.

kemudian kata dia, untuk pembuatan dan pemasangan apk itu tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit, sehingga kalau di copot paksa akan merugikan caleg sendiri.

"namun jika sudah di peringatkan tetap tidak di indahkan, kami punya pedoman hukum untuk bertindak,'tegasnya.

sebelumnya, dandim o406 / mlm letkol inf kunto aji setiawan melayangkan celetukan terkait maraknya apk caleg yang di pasang di lahan milik tni di depan tamam olah raga silampari (tos).


 
damdim mengatakan bahwa lahan itu milik tni. "lahan kami, tidak diperbolehkan menjdi tempat pemasangan  apk, baliho. para caleg sudah paham hal tersebut,"katanya.

"mungkin orang-orang memasang di lapangan yang tidak tahu, dilihat lahan kosong jadi dipasang disana," ucap damdim 0406.
      
letkol inf kunto aji setiawan, juga meminta, seluruh pihak dalam rangka menghadapi pesta demokrasi 2024  bisa menciptakan situasi yang kondusif, aman, damai dan tenteram.

sementara itu di kabupaten ogan iir sumatera selatan, mengungkapkan sejak masa kampanye pada selasa 28 november 2023, bawaslu  se- kabupaten ogan ilir terus melakukan pengawasan secara melekat.



pengawasan salah satunya dilakukan pada  pemasangan apk. dari hasil pengawasan tersebut terdapat 893 apk yang melanggar.

ketua bawaslu ogan ilir, dewi alhikmah wati mengatakan temuan pelanggaran  telah disampaikan dalam rapat koordinasi dengan stake holder kpu, satpol-pp dan dishub ogan ilir.

"data 893 apk tersebut berdasarkan pengawasan dari hari pertama dimulainya tahapan kampanye. apk tersebut ada yang terpasang di pohon, tiang listrik, dan tempat-tempat yang dilarang,” ujar dewi.

sebelumnya, sambung dewi, bawaslu ogan ilir telah menyampaikan imbauan ke peserta pemilu untuk menaati aturan-aturan dalam kampanye, termasuk pemasangan apk.



“kami telah melakukan usaha-usaha pencegahan dan sosialisasi kepada partai politik agar dalam penyebaran dan pemasangan apk, tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang,” terangnya.

jika masih ada yang melanggar, bawaslu ogan ilir masih memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk melakukan penertiban.

“kami kembali akan menyampaikan imbauan agar segera menertibkan secara mandiri apk yang melanggar ketentuan tersebut. jika dalam waktu yang ditentukan, imbauan tidak juga dijalankan, bawaslu ogan ilir akan melakukan penertiban dengan melibatkan satpol-pp dan pihak terkait lainnya,” tegas dewi.

pihaknya berharap, agar seluruh partai politik maupun caleg dapat mematuhi peraturan perundang-undangan tentang kampanye, agar pemilu serentak tahun 2024 di ogan ilir, dapat terlaksana dengan baik, aman, damai dan penuh persatuan dan kesatuan demi kemajuan bangsa.

Tag
Share