Fakta Eks Dirjen Perkeretaapian yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan Negara Rugi Sampai Rp 1T
Fakta Kasus Korupsi Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub yang Rugikan Negara Mencapai Rp 1T--Disway
BACA JUGA:Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Alasan Kejagung Baru Sekarang Menetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka
Setelah diperiksa selama 3 jam oleh pihak Kejagung akhirnya Prasetyo naik status sebagai tersangka kemudian ditahan di Rutan Salemba cabang kejaksaan agung.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini Minggu tanggal 3 November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Saat akan dilakukan penahanan Prasetya telah memakai rompi tahanan berwarna pink khas Kejaksaan Agung yang kemudian keluar dari gedung Jampidsus dan menaiki mobil tahanan.
Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Prasetyo Saat ditanya oleh media setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Fitnah! Anies Sindir Negara Kekuasaan Usai Sahabatnya Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Gula
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ini Ancaman Hukuman Penjara yang Menanti Tom Lembong!
3. Kronologi
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa yang dilaksanakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan antara 2017 hingga 2023, dengan anggaran mencapai triliunan rupiah.
Proyek ini bertujuan menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh, namun dalam pelaksanaannya terjadi sejumlah pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,15 triliun.
PB diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan memenangkan beberapa perusahaan tertentu dalam proses tender.
BACA JUGA:Tom Lembong Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Kasus Korupsi Gula 8 Tahun Lalu Baru Terungkap
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Pasalnya
Selain itu, ditemukan pula bahwa pembangunan proyek ini tidak dilengkapi studi kelayakan, penetapan trase jalur, dan dokumen teknis lainnya yang memadai.
Akibatnya, jalur kereta api yang dibangun mengalami penurunan daya dukung tanah sehingga tidak bisa digunakan.
PB diduga menerima fee sebesar Rp2,6 miliar melalui seorang pejabat pembuat komitmen (PPK), yang saat ini juga tengah menjalani proses huksaa