Perundungan Sebagai Ancaman Serius
BACAKORAN.CO - Aksi perundungan di lingkungan sekolah adalah masalah yang telah menghantui kita selama bertahun-tahun. Sayangnya, seiring berjalannya waktu, perundungan tidak hanya semakin persisten tetapi juga semakin sadis.
Ini bukan lagi hanya tentang kata-kata kasar, melainkan mencakup pelecehan fisik, penganiayaan, dan bahkan meninggalkan trauma yang dalam bagi korban. Ini adalah fenomena yang sangat miris dan memilukan.
Baru-baru ini, kita disadarkan dengan kenyataan yang lebih menyakitkan lagi ketika mendengar berita terbaru tentang sebuah kasus perundungan di Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Seorang siswa kelas 2 MTs menjadi korban pembuliannya oleh 12 siswa lainnya. Penderitaan korban berujung pada trauma yang parah, bahkan mengalami demam, dan terpaksa harus pindah sekolah. Kejadian ini mengguncang Empat Lawang, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Kapolres Bantah Korban Perundungan Patah Tulang
Orangtua korban, sebagai pihak yang bijak dan peduli terhadap anaknya, tidak tinggal diam. Mereka segera melapor kepada pihak kepolisian, memohon keadilan dan mencari solusi atas penderitaan yang menimpa anak mereka.
Aipda Ariyanto, Kanit PPA Reskrim Polres Empat Lawang, mengkonfirmasi adanya insiden tragis ini.
Kini, korban dan 12 siswa yang terlibat dalam insiden ini akan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Anak dan Perempuan Lahat (Bapas Lahat) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Empat Lawang.
Mereka bertekad untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut terkait peristiwa ini. Akan tetapi, disayangkan bahwa pihak sekolah tempat kejadian ini terjadi belum memberikan respon yang memadai terkait permasalahan serius ini.
BACA JUGA:Polres Metro Jakarta Barat Selidiki Dugaan Bullying Terhadap Anak Usia 8 Tahun
Sekarang, kita bertanya-tanya, bagaimana tanggapan pemerintah dalam menghadapi wabah perundungan di sekolah? Pemerintah sebenarnya telah melakukan upaya edukasi kepada orangtua, guru, dan siswa tentang bahaya perundungan ini.
Bahkan, sudah ada peraturan yang diterapkan, yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, yang bertujuan untuk mencegah dan menindak kekerasan di satuan pendidikan.
Dalam kejadian ini sayangnya, peraturan ini belum mampu menyelesaikan persoalan ini secara tuntas, karena tidak mengatasi akar permasalahannya.
Banyak faktor yang menjadi penyebab maraknya perundungan, seperti pola asuh keluarga, pengaruh lingkungan pertemanan terhadap kepribadian anak, dan dampak media.