“Tersangka mengaku melakukan perbuatan itu sejak November 2021 dan terakhir pada 15 Oktober 2023 lalu,”jelas AKP Robi, Selasa 28 November 2023.
Modusnya ketika korban tidur, pelaku masuk ke kamar korban dengan cara mengendap-endap. Lalu dia membekap mulut Korban dan menindihnya.
Kemudian menurut polisi, pelaku membisikkan kata-kata ancaman ke telinga kiri korban. “Man kau masih nak nengok mamak kau, adik kau, jangan teriak dan jangan ngomong ke wong dan Mamak kau," begitu ancamannnya.
Aksi itu tidak hanya sekali, dalam keterangannya ke penyidik korban mengaku setidaknya dalam satu bulan pelaku menidurinya hingga dua kali.
BACA JUGA:Ssst... 2 Pasangan Bukan Muhrim Berduaan Dalam Kos-kosan di Belitang, Ini Alamat 2 Perempuannya
Pelaku mengaku ke petugas, jika perbuatanya itu memang dilakukan secara sengaja, karena nafsu melihat kemolekan tubuh korban yang baru tumbuh remaja.
Mengapa korban tidak hamil? Dalam pengakuannya tersangka mengatakan jika saat meniduri putrinya, ketika hendak mencapai klimaks, dia selalu mencabut kemaluannya dan mengeluarkan spermanya di celana.
Polisi kemudian mengamankan beberapa barang bukti yaitu baju dan pakaian dalam korban.
Penyidik kepolisian menegaskan, semua unsur Pidana perkara ini terpenuhi degan jelas didukung dengan hasil Visum dan adanya persesuaian keterangan saksi, korban dan Pelaku.
BACA JUGA:Ayah Korban Pemerkosaan Anaknya Minta Keadilan, Pelaku Akhirnya Ditangkap
Indra dijerat polisi dengan pasal 81 ayat (3) Dan atau pasal 82 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo. pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014.(zul)