BACAKORAN.CO – Indra (27), seorang ayah di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan berprilaku di luar nalar.
Warga Jalan Kayu Ara Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau itu diduga telah ‘meniduri’ putri kandungnya sebut saja namanya Bunga - yang berusia 14 tahun.
Bahkan terkuak perbuatan tercela itu telah dilakukan pria yang berprofesi sebagai petani itu hingga belasan kali, sejak tahun 2021 atau sejak korban berusia sekira 12 tahun.
Bunga tak berani melawan atau menceritakan kejadian itu kepada orang lain termasuk kepada ibunya. Sebab Ayahnya selalu mengancam akan membunuh Ibu dan adik-adiknya jika mengetahui kejadian itu.
BACA JUGA:Oknum Guru yang Cabuli Muridnya Harus Diberi Efek Jera, Ketua KNPI Minta Jangan Dikasih Ruang
Terakhir Bunga di perlakukan tidak senonoh oleh ayahnya itu pada 12 Oktober 2023. Korban yang sudah tak tahan minggat dari rumah dan memilih tinggal bersama nenek, orang tua dari ibunya.
Peristiwa ini terungkap beberapa waktu lalu, ketika Ibu kandung Bunga bermaksud menjemput putrinya. Namun Bunga tak mau pulang.
Ketika itulah Bunga menceritakan perlakuan keji ayah kandungnya itu kepada Ibu dan Bibinya.
Dengan hati yang kalut, marah, kesal, sedih, Ibu kandung Bunga pulang ke rumah untuk menemui dan mengkonfirmasi keterangan putrinya itu kepada suaminya. Namun ternyata ketika itu Indra sudah tidak ada di rumah.
BACA JUGA:Guru Ngaji 3 Tahun Cabuli Murid Yatim, Buat Surat Nikah Sirih Palsu
Lantas 25 November 2023 lalu, aib ini dilaporkan Ibu Bunga atau istri pelaku ke Polres Lubuklinggau dengan bukti lapor Nomor : LP / B / 350 / XI / 2023 / SPKT / Res Llg / Polda Sumsel, tanggal 25 November 2023.
Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi dan korban. Untuk memperkuat laporan, korban kemudian dilakukan visum.
Senin siang 27 November 2023, sekira pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklingau berhasil menciduk Indra di kediamannya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara di dampingi KBO Sat Reskrim Iptu Bambang Sismoyo dan Kanit PPA Aiptu Dibya, membenarkan jika pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak kandung.
BACA JUGA:Jambret Handphone Gadis Disabilitas, Pengamen Digaruk Tim Macan Linggau