BACAKORAN.CO - Baru sepekan jualan kebab di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, Mustofa Arif Bay viral di media sosial (medsos).
Dia kemudian ditangkap Seksi Pengawasan dan Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang.
WNA Belanda itu diketahui berjualan kebab Turki di Jl Jendral Ahmad Yani Kecamatan Seberang Ulu II atau tepatnya ada di depan Kampus Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP).
Aksinya jualan kebab yang banyak menarik perhatian pembeli juga viral di media sosial. Mustofa Arif Bay, WNA Belanda itu diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk kunjungan dan wisata.
BACA JUGA:Imigrasi Bengkulu Perkuat Sinergitas Awasi Orang Asing
Informasinya saat diamankan petugas intelijen imirgarsi, Mustofa Arif Bay mengaku kalau dia hanya membantu temannya yang juga WNA asal Belanda berjualan kebab.
Dia mengaku berencana akan membuka usaha di Kota Palembang berbentuk good truk yang menunya juga sama yakni Kebab Turki.
" Menindaklanjuti laporan masyarakat serta video viral di medsos terkait orang asing yang menjual kebab Turki, anggota kami langsung menelusurinya,"jelas Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas I TPI Palembang, M Ridwan saat press rilis, Selasa 12 Desember 2023.
"Setelah menemukan penjual kebab warga negara asing itu, anggota kita melakukan pemeriksaan sekaligus menginterogasi yang bersangkutan. Di situ baru ketahuan, kalau dia sudah menyalahgunakan izin yang diberikan.
BACA JUGA:COMEBACK! TikTok Shop Akuisisi GOTO, Rekrut 5 JutaTenaga Kerja, Ini 6 Janji Dukung UMKM!
"Yang bersangkutan ini selama sepekan berada di Palembang membantu temannya jualan kebab Turki. Sedangkan untuk temannya yang juga WNA asal Belanda, isterinya seorang WNI,"jelasnya.
M Ridwan menjelaskan, yang bersangkutan melanggar pasal 75 ayat 1 dan 2 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
M Ridwan menjelaskan, selanjutnya Mustofa Arif Bay akan diberangkatkan ke Jakarta pada Selasa sore 12 Desember 2023. Kemudian pada Rabu pagi 13 Desember 2023 akan dideportasi ke Belanda.
"Yang bersangkutan juga kita sangsi dimasukkan ke dalam daftar cegah dan tangkal (Cekal) dari Dirjen Keimigrasian Kemenkumham RI. Selama 6 bulan dilarang masuk wilayah Indonesia," jelas Ridwan lagi.
BACA JUGA:Aksi Massa Tandingan Dukung Penuh PJ Bupati Banyuasin, Sebut Beberapa Keberhasilannya
BACA JUGA:Meluncur! Vivo Y36i Resmi Rilis Gunakan Chipset SoC Dimensity 6020 dan Baterai 5000 mAh
Masih kata M Ridwan, sepanjang tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang setidaknya telah melakukan deportasi terhadap 4 WNA.
" 3 WNA lain yang sudah kita deportasi yaitu warga negara Turki bernama Habib Can Kerpic, Beyhan Mahir dan Attar Sechan. Mereka dideportasi tanggal 13 April silam,"jelasnya.