BACAKORAN.CO – Cakupan kepesertaan tabungan perumahan rakyat (Tapera) bakal diperluas.
Jika saat ini Tapera baru diwajibkan bagi para aparatur sipil negara (ASN), maka ke depan giliran karyawan swasta juga jadi “incaran”.
Baik itu pekerja formal swasta, pekerja informal atau pekerja mandiri.
Hal itu tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020.
“Pemberi kerja swasta mendaftarkan pekerjanya selambat-lambatnya 7 tahun setelah PP diundangkan,” bunyi pasal 68 beleid tersebut.
Artinya, karyawan swasta wajib menjadi peserta Tapera mulai tahun 2027.
“Tahap pertama (wajib peserta Tapera) memang untuk ASN. Ke depannya sesuai dengan peraturan pemerintah untuk yang swasta wajib menjadi peserta (Tapera) tahun 2027,” ujar Komisioner BP Tapera Adi Setianto.
Dikatakan, pihak swasta diberi relaksasi selama 7 tahun untuk memutuskan apakah ingin berpartisipasi dalam iuran BP Tapera atau tidak.
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Kemen PUPR Ungkap Jurus Kebut Pembangunan Perumahan
Setelahnya, seluruh instansi dan perusahaan di Indonesia wajib terdaftar pada program tersebut.
Tapera telah menyusun sejumlah strategi jelang diterapkan kebijakan tersebut.
Diantaranya menyiapkan tata kelola yang bagus, komunikasi yang terarah hingga peningkatan values kepada masyarakat.
Sehingga keberadaan BP Tapera bisa dinikmati masyarakat.
Namun, diakui Adi, menjalankan kebijakan itu bukanlah pekerjaan yang mudah.