Tak Hanya ASN, Karyawan Ini Juga Wajib Jadi Peserta Tapera Mulai 2027

Jumat 05 Jan 2024 - 16:07 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACA JUGA:Horeee!!! Capres – Cawapres Prioritas Sektor Perumahan, Beli Rumah Makin Mudah?

Pihaknya harus bisa meyakinkan masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah untuk menabung demi memperoleh hunian yang layak.

“Kalau ingin punya rumah layak hunian, ayolah menabung di BP Tapera,” ajaknya.

Sementara itu, harga jual rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) resmi naik terhitung 1 Januari 2024.

Khususnya untuk hunian rumah tapak.

BACA JUGA:Harga Rumah Subsidi Resmi Naik, Cek Daftar Lengkapnya di 5 Zona Wilayah

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Kenaikan harga bervariasi berdasarkan wilayah.

Dimana kenaikan rata-rata sekitar 7 - 8 persen dari harga awal.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, kenaikan harga jual rumah subsidi bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program sustainability atau pembiayaan perumahan.

BACA JUGA:Harga Rumah Subsidi Naik, Jokowi Gratiskan PPN Pembelian Properti di Bawah Rp2 Miliar

Serta upaya Kementerian PUPR dalam mengawasi kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.

Kategori :