BACAKORAN.CO - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar pada tanggal 14 Februari 2024.
Pemilu ini merupakan pesta demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD dan DPRD.
Untuk menyukseskan Pemilu ini, ada beberapa perlengkapan wajib yang harus ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).
Apa saja perlengkapan tersebut, Simak berikut ini:
BACA JUGA:Normalisasi Sungai Kelekar dan Bangun 4 Kolam Retensi Berharap Bisa Jadi Solusi Atasi Banjir
1. Kotak Suara
Kotak suara adalah wadah yang digunakan untuk menyimpan surat suara yang telah dicoblos oleh pemilih.
Kotak suara harus terbuat dari bahan yang kuat, tahan air dan tidak mudah rusak.
Kotak suara juga harus dilengkapi dengan segel, gembok dan stiker nomor kotak suara.
Setiap TPS atau TPSLN harus menyediakan 5 kotak suara.
Yaitu untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.
2. Surat Suara
Surat suara adalah kertas yang berisi daftar calon yang diusung oleh partai politik atau perseorangan.
Surat suara harus dicetak dengan tinta yang tidak mudah luntur, berwarna sesuai dengan jenis pemilu dan memiliki tanda pengenal KPU.