6 Perlengkapan Wajib di TPS Pemilu 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Senin 05 Feb 2024 - 13:08 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Segel adalah alat yang digunakan untuk menyegel kotak suara, sampul kertas, dan lubang kunci gembok. 

Segel harus terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak, memiliki nomor seri yang unik dan memiliki tanda pengenal KPU. 

BACA JUGA:Anies Baswedan Siap Tampil Memukau di Debat Capres Terakhir

Segel harus dipasang oleh petugas KPPS atau KPPSLN dengan saksi dari partai politik atau perseorangan yang mengikuti pemilu.

6. Alat untuk Mencoblos Pilihan

Alat untuk mencoblos pilihan adalah alat yang digunakan oleh pemilih untuk menandai pilihan pada surat suara. 

Alat untuk mencoblos pilihan terdiri dari paku untuk mencoblos, bantalan atau alas coblos dan meja. 

BACA JUGA:Tora Sudiro Siap Melepas Anak Pertama ke Pelaminan Tahun ini, Ungkap Perasaan Deg-degan

Paku untuk mencoblos harus terbuat dari bahan yang tajam, tidak mudah patah, dan tidak berkarat. 

Bantalan atau alas coblos harus terbuat dari bahan yang tebal, tidak mudah sobek dan tidak mudah bergeser. 

Meja harus terbuat dari bahan yang kokoh, tidak mudah goyah dan memiliki ukuran yang sesuai dengan surat suara.

Tempat Pemungutan Suara/Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri

Tempat pemungutan suara/tempat pemungutan suara luar negeri adalah lokasi yang digunakan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. 

BACA JUGA:Haqqul Yaqqin! Prabowo Yakin Menang Pilpres 2024, Ini Alasannya

Tempat pemungutan suara/tempat pemungutan suara luar negeri harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Dapat dibuat di ruang terbuka dan ruang tertutup

Kategori :