2.Tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah
3. Dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat dan Harus sudah selesai paling lambat satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Tempat pemungutan suara/tempat pemungutan suara luar negeri juga harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.
Pembangunan tempat pemungutan suara/tempat pemungutan suara luar negeri dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN bekerja sama dengan masyarakat.
Itulah beberapa perlengkapan wajib yang harus ada di TPS atau TPSLN pada Pemilu 2024.
Dengan adanya perlengkapan tersebut, diharapkan proses pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan lancar, aman dan transparan.