6 Perlengkapan Wajib di TPS Pemilu 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Senin 05 Feb 2024 - 13:08 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACA JUGA:Gempa M5.7 di Pesisir Selatan Sumbar, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Surat suara juga harus dilengkapi dengan formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat. 

Setiap TPS atau TPSLN harus menyediakan surat suara sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di wilayahnya.

3. Tinta

Tinta adalah cairan yang digunakan untuk memberi tanda khusus pada jari pemilih yang telah memberikan suara.

Tinta harus berwarna hitam atau biru tua, tidak mudah hilang, dan tidak berbahaya bagi kesehatan.

BACA JUGA:Putus Kontrak! Kerjasama Pihak Tiktok Dengan Universal Music Group Menemui Jalan Buntu, Begini Penjelasannya 

Tinta harus disimpan dalam botol yang tertutup rapat dan tidak mudah bocor. 

Setiap TPS atau TPSLN harus menyediakan dua botol tinta.

4. Bilik Pemungutan Suara

Bilik pemungutan suara adalah tempat yang digunakan untuk menjamin kerahasiaan pemilih dalam mencoblos pilihan. 

Bilik pemungutan suara harus terbuat dari bahan yang tidak tembus pandang, memiliki pintu yang dapat ditutup dan memiliki meja dan alat untuk mencoblos.

BACA JUGA:Hotman Paris Tantang Pembuat Hoaks dengan Hadiah Cincin Berlian Senilai Rp22 Miliar, Kenapa?

Bilik pemungutan suara juga harus menyediakan alat bantu tunanetra bagi pemilih yang membutuhkannya. 

Setiap TPS atau TPSLN harus menyediakan empat bilik pemungutan suara.

5. Segel

Kategori :