BACAKORAN.CO - Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh, yaitu 100 persen bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI/Polri, dan pensiunan tahun ini.
Tetapi, terdapat perbedaan dalam pembayaran THR dan gaji PNS antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Perbedaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
BACA JUGA:Simak! Pesan Menaker Ida kepada Pengusaha Soal Pembayaran THR Lebaran Idulfitri 2024
BACA JUGA:Hore! Menkeu Sri Mulyani Pastikan THR PNS 2024 Cair 100 Persen, Simak Penjelasannya!
Pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS di pemerintah pusat didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
BACA JUGA:No Debat Kirim THR Online Tanpa Ribet, Ini 8 Langkah Kirim DANA Kaget, Sudah Coba?
BACA JUGA:Alhamdulillah! THR PNS Mengalami Kenaikan, Setelah Gaji dan Tukin, Catat Tanggal Pencariannya...
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS daerah dan PPPK dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas: