Ternyata THR PNS Pusat dan Daerah Beda, Begini Rinciannya Diatur dalam PP Nomor 14 tahun 2024!

Jumat 15 Mar 2024 - 08:23 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

a. gaji pokok;

BACA JUGA:THR Kecil, Jangan Sampai Lakukan Pinjol, Ingat Pinjol Cuma Nikmat Sesaat

BACA JUGA:THR Tak Dibayar, Lapor Disnakertrans

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

BACA JUGA:Waduh! Jelang Mudik Lebaran Tarif Tol Palindra Naik Lagi, Berlaku Mulai 18 Maret 2024 Pukul 12.00 WIB

BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Penumpang Mudik Lebaran 2024, KAI Tambah 344 Perjalanan di Sejumlah Stasiun Ini!

Namun, hal ini hanya berlaku jika instansi pemerintah daerah memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja.

Mereka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang besarnya biasanya diterima dalam satu bulan.

Kategori :