BACAKORAN -- 3 Pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan di 'Kota Minyak' Prabumulih, Sumatera Selatan diamankan aparat kepolisian.
Ketiganya berinisial YS (54) warga Kabupaten Ogan Ilir, KMI (36) warga Kota Palembang dan FA (32) warga Kota Prabumulih.
Ketiganya digiring ke kantor polisi karena diduga memeras seorang penjual minyak sayur yakni AAJ (31), warga asal Kelurahan Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah yang tengah menjual minyak sayur di Pasar Kalangan atau pasar mingguan.
Ketiga pelaku diduga meminta sejumlah uang terhadap korban karena menganggap korban telah melanggar hukum karena menjual minyak sayur subsidi secara eceran di pasar kalangan.
BACA JUGA:Lagi, Wartawan menjadi Korban Serangan Udara Israel di Gaza.
BACA JUGA:Anies Baswedan Minta Maaf atas Kesulitan Wartawan Meliput di JIS
Ketiganya kemudian menakut-nakuti korban, jika tidak mau memberikan uang yang mereka minta akan melaporkan hal itu ke polisi.
Dugaan pemerasan itu terjadi di Jalan Gurati, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih pada Sabtu 16 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Sumber di kepolisian menyebutkan, mulanya para pelaku meminta uang sebesar Rp5 juta. Tentu saja korban yang hanya pedagang minyak sayur tak bisa menyanggupi permintaan tersebut.
Kemudian para pelaku mengajak korban untuk bernegosiasi dengan menurunkan jumlah uang yang diminta menjadi Rp2 juta. Tetapi permintaan uang sebesar itu tetap tak disanggupi korban.
BACA JUGA:Diobral Mulai Rp50.000! Daftar Lengkap Jadwal Keberangkatan dan Rute Tiket Murah Kereta Api Mudik Lebaran 2024
Karena korban tidak sanggup memberikan permintaan uang tersebut, para pelaku terus mengancam korban dengan mengatakan akan membawa korban ke kantor polisi.
Karena taku, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada para pelaku. Uang itu diberikan korban kepada pelaku berinisial KMI.
Nah rupannya saat korban memberikan uang tersebut ke para pelaku, direkam salah satu teman korban. Dengan rekaman video tersebut, oknum wartawan yang seharusnya menulis berita, malah menjadi berita hangan di Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Ariwibowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan menyebutkan, pihaknya mengamankan 3 oknum wartawan itu setelah pada Sabtu malam 16 Maret 2024 sekira pukul 22.45 WIB.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, ASDP Warning Gelombang Laut Tinggi, Kapal Sulit Bersandar!
Tim Opsnal sedang melakukan Patroli Kring Serse di wilayah Hukum Polres Prabumulih. "Anggota kita mendapat informasi dari korban yang menelfon Tim Opsnal SatReskrim Polres Prabumulih bahwa telah terjadi tindak pidana pemerasan, Tim Spsnal dipimpin langsung mendatangi TKP," sebut Kasat.
Sesampainya di TKP, didapati bahwa para terlapor masih berada didalam mobil hendak bergerak meninggalkan kediaman korban di Jalan Gurati Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Setelah itu Kasat Reskrim dan Tim melakukan intrograsi terhadap mereka dan terlapor mengakui perbuatannya berikut barang-bukti yang masih berada di tangan terlapor.
"Dikarenakan malam itu situasi masyarakat disekitar mulai memanas dan ramai serta ribut, guna mengantisipasi agar tidak terjadi keributan di TKP, ketiganya diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," bebernya.
BACA JUGA:Hati-hati! Kurma Memiliki Efek Samping Jika di Konsumsi Secara Berlebihan, Benarkah?
BACA JUGA:Cek di Sini! Daftar Lengkap Komponen THR 2024 dan Gaji ke-13 PNS, Berapa Bakal Diterima?
Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah Hp merk Realme Note 50 warna biru muda, 1 buah Hp merk Realme C33 warna biru tua, 1 unit sepeda motor beat warna hitam, 1 unit mobil toyota avanza warna biru dan uang tunai sebesar Rp1 juta dengan rincian 6 lembar pecahan Rp100 ribu dan 8 lembar pecahan Rp50 ribu.
"Para pelaku menakut-nakuti korban terkait usahanya menjual atau mengecerkan minyak sayur yang diambil dari toko yang resmi dan diecer ke pasar kalangan yang ada di Prabumulih," sebutnya.
Terkait status ataupun pekerjaan para pelaku Kapolres mengaku masih dalam penyidikan. "Kita masih belum pastikan pekerjaannya seperti apa," terangnya menegaskan yang jelas kasusnya masih berjalan karena laporan baru masuk kemarin siang kemudian masih akan dilakukan proses untuk gelar dan lainnya.
Ditanya status ketiga terlapor? Kapolres menyebutkan, untuk statusnya masih pemeriksaan dan nantinya akan dilihat apakah masuk pasal pemerasan yang mana karena ada beberapa perbedaan.
"Kalau pasal 368 KUHP maka akan ditahan, namun kalau 369 KUHP tidak bisa ditahan karena dia dibawah 5 tahun," tegasnya.