BACA JUGA:Pemilu Serentak 2024 Telan 27 Nyawa Pengawas Pemilu, 1.077 Rawat Jalan, Berikut Rinciannya
Dari total 84 daerah pemilihan (dapil), PPP hanya mampu mengumpulkan 5.878.777 suara.
Meskipun jumlah suara yang diperoleh terbilang signifikan.
Tidak cukup untuk melampaui ambang batas yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Konsekuensinya, PPP tidak akan mendapatkan kursi di Senayan.
BACA JUGA:Satu Lagi Anggota KPPS Meninggal Dunia, Total 4 Penyelenggara Pemilu 2024 di Sumsel Wafat
Kegagalan ini memberikan catatan penting bagi PPP, yang sebelumnya selalu berhasil mendapatkan kursi di parlemen.
Masih ada peluang bagi partai ini untuk membalikkan keadaan.
Meskipun sulit, namun dengan strategi yang tepat, PPP dapat memperbaiki kinerja politiknya untuk pemilu mendatang.
Pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI.
BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan! Begini Cara Pantau Perolehan Suara Pemilu 2024 di Website KPU
Memiliki opsi untuk mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Jika terdapat bukti yang cukup untuk mendukung klaim mereka.
Perolehan suara dapat berubah dan mempengaruhi komposisi parlemen.