Simak! Pesan Kemenkeu buat Para ASN, Manfaatkan Maksimal THR dan Gaji ke-13 untuk Ini..

Jumat 29 Mar 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Besaran tunjangan hari raya (THR) yang bakal diterima para aparatur sipil negara (ASN), atau pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri dan pensiunan dipastikan dibayarkan penuh.

Full 100 persen, tanpa potongan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Beleid ini telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA: Mengsedih! Nominal THR PNS Bikin Iri Pegawai Honorer dan Non Kontrak, Segini Jumlahnya...

BACA JUGA:Nominal Bikin Takjub! THR PNS Cair H-10 Lebaran, Bagaimana Tenaga Honorer?

Nah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi 2024 mencapai 5,2 persen.

Sejalan dengan sasaran pemerintah.

Menurut Febrio Kacaribu, kepala Badan Kebijakan Fiskal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemberian THR dan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja 100 persen diharapkan dapat dimanfaatkan maksimal para penerima guna mendorong aktivitas konsumsi masyarakat.

Hal ini akan memperkuat perekonomian nasional sesuai dengan proyeksi pemerintah.

BACA JUGA:Ternyata THR PNS Pusat dan Daerah Beda, Begini Rinciannya Diatur dalam PP Nomor 14 tahun 2024!

BACA JUGA:Hore! Menkeu Sri Mulyani Pastikan THR PNS 2024 Cair 100 Persen, Simak Penjelasannya!

"Berdampak positif bagi perekonomian nasional," ungkap Febrio dalam pernyataan tertulisnya.

Meski mengalami kontraksi selama masa pandemi Covid-19, perekonomian Indonesia terus menunjukkan tanda-tanda pemulihan.

Setelah terkontraksi sebesar 2,07 persen (year-on-year/yoy) pada 2020, ekonomi mulai pulih dan mencapai pertumbuhan sebesar 5,05 persen yoy pada 2023.

Kategori :