BACAKORAN.CO - Penangkapan pelaku pembunuhan siswa SMP Rifki Rifaldi (13) di OKU Timur telah berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Meski identitas pelaku belum diungkap secara jelas oleh pihak kepolisian, warga masih mempertanyakan motif serta kronologi pembunuhan yang terjadi.
Pelaku yang diduga masih berusia remaja tersebut berasal dari Desa Tanjung Mas, tempat jenazah korban ditemukan.
Mayat tanpa identitas korban ditemukan terikat tangan dan kaki di tepian Sungai Pasipatan, Desa Tanjung Mas.
BACA JUGA:Pembunuh Siswa SMP di OKU Timur Diduga Warga Tanjung Mas, Tempat Korban Ditemukan
Namun, apakah pelaku layak untuk dihukum mati?
Menurut hukum yang berlaku saat ini, kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati meliputi kasus narkotika, pembunuhan berencana, terorisme, dan kejahatan terhadap keamanan negara.
Dilansir Bacakoran.co dari laman hukumonline pada Sabtu (6/4) Kejahatan yang Bisa Dijatuhi Hukuman Mati.
Sebelum hakim menjatuhkan hukuman mati, terdapat kriteria kejahatan tertentu yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pembunuhan Siswa SMP di OKU Timur, Ini Wajah Pelakunya
BACA JUGA:Banyak Warga Geram Dan Penasaran, Siapa Pembunuh Anak SMP di OKU, Ini Tampang Pelakunya
Hukuman mati diatur dalam Pasal 11 Jo. Pasal 10 KUHP dan dijabarkan dalam UU No.2/PNPS/1964.
Mengutip Pasal 10 KUHP, kejahatan yang diancam dengan hukuman mati antara lain meliputi makar membunuh kepala negara, terlibat dalam tindak pidana terorisme, dan pembunuhan berencana.
Seperti yang diketahui Akhirnya Pelaku pembunuhan siswa SMP Rifki Rifaldi (13) di OKU Timur Terungkap.