BACAKORAN.CO - Sebuah acara hajatan warga di Desa Keban Kecamatan Sanga Desa Putar menjadi sorotan.
Setelah pemutaran musik remix yang dimeriahkan oleh Rajawali Music dan DJ Dedek Amel.
Meskipun acara tersebut menjadi sumber hiburan bagi warga.
Larangan pemutaran musik remix oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo S.I.K., M.I.K., dinilaibtak digubris masyarakat.
BACA JUGA:Terbaru, 9 Cara Bayar Belanja Shopee Cuma Pakai OVO, Tanpa Admin dan Gratis Ongkir!
Kapolda Sumsel mengeluarkan larangan resmi terhadap hiburan organ tunggal yang memutar musik aliran elektro, yang sering disebut musik remix atau DJ.
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap peredaran narkoba yang semakin masif di masyarakat Sumsel.
Musik remix diyakini memiliki potensi untuk menarik pecandu dan pengedar narkoba untuk menggelar transaksi di tengah-tengah keramaian.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa larangan tersebut.
BACA JUGA:Yuk Cobain Moms! Resep Sup Ayam Jahe ini Bikin Sehat dan Rasanya Lezat, Cocok di Konsumsi Saat Flu
Merupakan bentuk keseriusan dalam menghadapi peredaran barang berbahaya, seperti narkoba, di masyarakat.
Pada acara hajatan di Desa Keban, pemutaran musik remix tetap dilakukan, mengundang kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan narkoba.
Kurnaini, Kepala Desa Keban 1, mengungkapkan tuan rumah telah diberi himbauan.