Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP.
BACA JUGA:Investasi Emas Kini Jadi Tren Kaum Milenial, Keuntungan Bisnisnya Menggiurkan Loh, Tertarik?
Motif di balik tindakan keji ini adalah korban yang tidak mau melunasi utang-utang pelaku dan tidak merestui hubungan antara SNA dan HP.
Kini, ibu, anak, dan pacar korban harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman berat.
Mereka disangkakan dengan berbagai pasal termasuk Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.