Menantang Saka Tatal untuk Sumpah Pocong, Rudiana Malah Kabur dengan Dalih Musyrik!

Jumat 09 Aug 2024 - 21:22 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Pengacara Saka Tatal mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran Rudiana.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Identitas Perong DPO Kasus Vina Cirebon, Ternyata..

BACA JUGA:Pegi Setiawan Bebas! Hakim Sebut Status Tersangka Kasus Vina ini Tidak Sah dan Tak Sesuai Prosedur Hukum...

"Sangat disayangkan, Rudiana yang menantang justru tidak hadir. Ini menunjukkan inkonsistensi dan bisa dianggap sebagai tanda ketidakjujuran," ujar pengacara tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa ketidakhadiran Rudiana tidak akan mengurangi keabsahan Sumpah Pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal.

Sumpah Pocong sendiri merupakan ritual yang memiliki akar dalam tradisi dan budaya lokal di beberapa daerah di Indonesia, terutama di Jawa.

Meskipun tidak diajarkan dalam Islam, ritual ini sering digunakan oleh masyarakat untuk menyelesaikan masalah. 

BACA JUGA:Heboh Polisi Ralat DPO Kasus Vina dan Larang Pegi Bicara, Netizen: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan!

BACA JUGA:Begini Pesan Menyayat Hati dari Pegi Perong Kepada Sang Ibu Terkait Kasus Vina Cirebon, Nyesek Banget...

Kasus Vina yang telah menyita perhatian publik semakin memanas dengan rencana pelaksanaan Sumpah Pocong antara Saka Tatal dan Iptu Rudiana.

Menurut kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialyanti, prosesi ini akan digelar di Padepokan Amparanjati, Klumbon, Cirebon, pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Persiapan untuk pelaksanaan Sumpah Pocong tersebut sudah rampung, termasuk penyediaan kain kafan yang akan digunakan dalam ritual ini.

Menurut Titin, keputusan untuk menggelar Sumpah Pocong ini merupakan jawaban atas tantangan dari pihak Iptu Rudiana.

BACA JUGA:Waduh! Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Lapor Kesaksian Palsu Aep Ke Bareskrim Polri

BACA JUGA:Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon Siap Ajukan Restitusi, Polda Jabar Masih Bungkam!

Yang sebelumnya mengklaim siap menjalani sumpah tersebut.

Kategori :