Menantang Saka Tatal untuk Sumpah Pocong, Rudiana Malah Kabur dengan Dalih Musyrik!

Jumat 09 Aug 2024 - 21:22 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACA JUGA:Fakta Terbaru Kasus Vina Setelah Pegi Perong Ditangkap! Barang Bukti Apa yang Ditemukan?

Melalui sambungan telepon, Rasman menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap ritual ini.

"Sumpah Pocong belum diatur dalam hukum acara apapun, baik KUHP, KUHAP, bahkan di peradilan agama sekalipun. Ini hanya sebuah budaya, bukan bagian dari sistem peradilan," tegas Rasman.

Meski demikian, tim kuasa hukum Saka Tatal tetap bersikukuh melaksanakan sumpah ini sebagai bentuk keyakinan bahwa klien mereka tidak bersalah.

Sumpah Pocong, meskipun bukan bagian dari prosedur hukum resmi, diharapkan dapat memberikan tekanan moral bagi pihak yang terlibat.

BACA JUGA:Eksklusif! Kasus Vina Semakin Rumit Pelaku Buka Suara: Polisi Salah Tangkap dan Bukti Visum Berbeda

BACA JUGA:Ekslusif! Sidang PK Saka Tatal Bakal Digelar 24 Juli 2024, Diduga Sudah Pegang 4 Bukti, Ternyata Ini Toh...

Serta menjadi bukti keseriusan dari pihak Saka Tatal dalam memperjuangkan keadilan.

Apakah ritual ini akan membawa perubahan dalam kasus yang sudah berjalan bertahun-tahun ini?

Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon dijadwalkan akan digelar pada 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Cirebon.

Pengacara Saka Tatal menyebutkan bahwa ada empat bukti baru (novum) yang akan diajukan dalam sidang ini, salah satunya adalah putusan bebas Pegi Setiawan.

Keputusan bebas Pegi Setiawan ini bisa menjadi salah satu faktor yang menguntungkan bagi Saka Tatal dalam sidang PK nanti.

Namun, hasil akhirnya tetap bergantung pada penilaian hakim terhadap semua bukti yang diajukan.

BACA JUGA:Razman Nasution Siap Laporkan Eman Sulaeman Atas Bebasnya Pegi Setiawan: Ini Hakim atau Dukun?

BACA JUGA:Mentereng, Ini Profil Toni RM Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sukses Tangani Kasus Malapraktik di Indramayu

Dilansir dari Tempo dan Detikcom Sidang Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan kasasi atau putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kategori :